
MEMOonline.co.id. Jember - Polemik pengangkatan dan pemberhentian aparat desa secara sepihak oleh kepala desa masih berlarut-larut. Lagi-lagi kali ini terjadi di kabupaten jember.
Salah satu RT di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, kabupaten Jember, diduga menjadi korban pemberhentian oleh kadesnya. Kamis (10/2/2022).
Korban pemecatan sepihak yakni bernama su'din. pihak di pemberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh kadesnya.
Su'din sangat keberatan lantaran proses pemberhentian tidak sesuai aturan yang berlaku oleh kadesnya.
"Tanpa ada musyawarah desa dengan kami, mendadak kami dipecat begitu saja tanpa aturan jelas oleh kades,”ungkap sumber.
Menurut Su'din kepada awak media menyebutkan bahwa pemberhentian dilakukan terhadap ke lima hanya sepihak dan tidak mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelima RT diberhentikan secara sepihak, tiba-tiba ada perangkat Desa yang mengantarkan surat ke rumah.
Saya kira itu surat undangan, setelah kami dibaca ternyata itu surat pemberhentian dari Desa. Saya diberhentikan jadi RT," ucapnya.
Gejolak yang timbul akibat pemberhentian sepihak ini, Kades Suger Kidul belum dapat diperoleh keterangannya oleh MEMOonline.co.id,.
"Kami berharap ada titik terang dan kejelasan tentang pemberhentian ini. Dan berharap agar camat jelbuk turun tangan soal gejolak yang timbul di masyarakat kami,”ujarnya.
Surat keputusan Kepala Desa Suger Kidur dengan nomor 06 tahun 2022 tentang Pemberhentian perangkat RT-RW Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk.
Data yang dihimpun media ini, Ditetapkan di Suger Kidul pada tanggal 17 Januari 2022. Ditandatangani oleh Kepala Desa Suger Kidul, yakni Ahmad Musemil. Surat keputusan ini disampaikan Kepada Yth : Sdr. BPD Desa Suger Kidul dan Sdr. Su'din.
"Di surat itu tidak ada tembusan ke Camat. Adanya hanya ke Sdr. BPD dan ke Sdr. Su'din. Ada lima RT yang diberhentikan. Termasuk saya," bebernya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma