
MEMOonline.co.id. Sampang - Empat terduga pelaku narkoba berhasil ditangkap polisi di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Mereka ditangkap pada selasa (08/02/2022) sore kemarin, di jalan raya desa Ketapang Sampang.
Dari ke 4 pelaku, satu orang sudah ditetapkan tersangka.
Dari ke empat orang yang berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sokobanah tersebut, masing-masing berinisial KAM (45 th), RD (22 th), A (17 th) dan G (22 th).
"Satu pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial KAM (45 th), asal warga Jember, Jawa Timur," ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers, rabu (9/2/2022)) siang.
Sementara, kata Arman, tiga orang yang lain masih diamankan dan statusnya masih sebagai saksi, karena dari hasil penyidikan petugas, tiga orang tersebut tidak tahu saat transaksi.
"Jadi yang melakukan transaksi ini hanya tersangka KAM. Mereka berhasil diamankan anggota Polsek Sokobanah di jalan raya Desa Ketapang," ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.
Arman mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran.
Meski akhirnya berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti.
"Barang bukti yang ditemukan, narkoba jenis sabu seberat 103,10 gram. Tersangka melakukan transaksinya di pinggir jalan raya Tamberuh, perbatasan Kabupaten Pamekasan," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka inisial KM dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara,' pungkas Arman.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma