Begini Kata Camat Pakusari - Jember, Penonaktifan Ketiga Perangkat Desa, Tidak Sah, 'Alias Ilegal'

Foto: Camat Pakusari R. Syamsul Hidayat saat di konfirmasi media ini di ruangannya.
1546
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Jajaran Muspika Kecamatan Pakusari, bersama Pemkab Jember, Ispektorat, Kabaghukum, DPMD, mengadakan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Pakusari, terkait ke tiga perangkat Desa Jatian yang dinonaktifkan sementara oleh kades itu tidak sah, alias 'Ilegal', Kamis (3/2/2022).

Mediasi yang dilakukan oleh pihak terkait yakni ke tiga perangkat yang dinonaktifkan sementara oleh Kades Jatian tersebut, yakni Fida, Zainuri dan Hendrik.

Menurut Camat Pakusari R. Syamsul Hidayat, surat yang dikeluarkan Kades Jatian itu tidak sah karena tidak sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.

"Sebelumnya pernah mediasi di desa, ini mediasi yang ke 4 kalinya, Pak Seningwar (kepala desa. Red) sampai saat ini salah mengambil kebijakan penonaktifan sementara perangkat desa itu 'Tidak sah, ilegal,” ujar Syamsul.

Lebih lanjut R. Syamsul Hidayat menegaskan surat penonaktifan sementara, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Kades Jatian supaya tidak sembarangan mengganti atau menonaktifkan perangkat desa.

''Sebelumnya kami sudah sampaikan tapi Kades Jatian masih saja membuat kebijakan tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku, Surat tersebut batal alias tak berlaku,"ungkapnya.

Bukan tanpa sebab, Syamsul mengaku surat penonaktifan tiga perangkat desa adalah ilegal lantaran tidak ada rekomendasi Camat, tidak mengacu aturan mekanisme dan aturan yang ada.

“Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya, Sampai terbit surat penonaktifan dimana sesungguhnya adalah bahasa yang tidak ditemui didalam aturan perangkat desa,"ujar Camat.

Selanjutnya Kades harus melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang dituangkan dalam berita acara, minimal ditegur dulu apa yang menjadi pelanggaran.

Dan berdasar berita acara hasil evaluasi Kades berkonsultasi dan menyampaikan permohonan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Camat.

Dia menambahkan, surat penonaktifan perangkat desa itu adalah sikap dirinya atas desakan masyarakat,

“Persolan ini sangat mudah hanya saja antara dia dan orangnya, persoalannya dengan perangkat itu tidak ada persoalan.

Persoalan itu muncul antara pak kades dengan orang-orangnya bukan dengan perangkat itu saja sebenarnya," ungkap R. Syamsul Hidayat.

Penulis      :   Zhainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar