Waspada Para Kades ! Main Copot dan Comot Perangkat Desa Bisa Merusak Regulasi yang Ada

Foto: Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemades, Nunung Agus, A saat di konfirmasi awak media di ruangannya
1493
ad

MEMOonline.co.id. Jember  - Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, baik petahana maupun yang baru, diharap tidak serta merta mengganti perangkat desa (parades).

Pencopotan terhadap perangkat Desa tersebut bukan tanpa alasan belakangan ini cukup menyita perhatian dari berbagai pihak. Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemades).Rabu (19/1/2022).

Jika hal itu dilakukan, dikhawatirkan melanggar regulasi Perbup 25 tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Dispemades) Nunung Agus A. Mengatakan, untuk melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa itu memiliki aturan tersendiri. Bukan asal main copot begitu saja tanpa alasan yang jelas.

"Kalau mereka (Perangkat Desa - Red) bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, maka tidak bisa dilakukan pemberhentikan. Tapi kalau ada perangkat yang melalaikan tugasnya, maka Kades bisa melakukan beberapa pembinaan" ucapnya.

Nunung melanjutkan, adapun langkah pertama yang harus dilakukan oleh Kades yang menemukan adanya perangkat desa yang lalai ialah dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Dan Kemudian ditunggu beberapa waktu apakah ada perubahan atau tidak dari hasil pembinaan itu.

"Kalau dibina masih belum ada perubahan, maka langkah selanjutnya adalah memberikan surat teguran atau SP1. Lalu tunggu lagi sampai batas waktu selama sepuluh hari," ujarnya.

Kalau dalam waktu sepuluh hari masih belum ada perubahan, lanjut Nunung, maka layangkan lagi surat peringatan atau SP2. Dan Kades harus memberi kesempatan lagi kepada mereka untuk memperbaiki diri.

"Nah, kalau SP2 sudah dilayangkan tapi masih belum ada perubahan, maka barulah Kades melakukan tindakan tegas, dg berkonsultasi terlebih dahulu kepada Camat.

Apabila ada kepala desa yang main copot begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas, maka ia telah melanggar aturan regulasi yang ada. Yaitu Perbup 25 tahun 2016 ttg Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa.

"Dalam menyelenggarakan pemerintahan semua ada regulasinya. Jadi siapapun orangnya harus patuh. Baik itu masyarakat sipil maupun pejabat pemerintah.

Tidak bisa kita berbuat semena-mena hanya karena kita punya kuasa. Termasuk semua Kades yang belakangan ini ramai di perbincangkan," bebernya.

Penulis      :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar