
MEMOonline.co.id, Sampang - Kejaksaan Negari (Kejari) Sampang bersama Forkopimda Kabupaten Sampang musnahkan barang bukti (BB) berupa sabu.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Sampang tersebut seberat kurang lebih 12.7 kg.
Bukan hanya pemusnahan BB sabu, juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah senjata tajam, bong ( alat hisap sabu ), handphone dan senjata api.
"Pemusnahan barang bukti itu dari hasil kasus 124 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021," kata Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, kasus dari barang bukti didominasi penyalahgunaan narkotika, yakni mencapai 105 kasus dengan barang bukti seberat 12,7 kilogram.
"Sementara, sisanya merupakan kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api dan kasus lainnya. Saat ini, semua barang bukti sudah dimusnahkan," terang Job biasa dipanggil.
Jika dihitung dari banyaknya barang bukti sabu seberat 12,7 kilogram, dan kasus mendominasi, diprediksi penyalahgunaan narkotika sudah menyebar luas di Sampang.
"Kami berharap semua elemen masyarakat bersama-sama membasmi penyalahgunaan narkotika. Karena ini akan berdampak pada generasi bangsa kedepan," pungkas Job.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Dafa