iklan untuk wartawan baru

MEMO Online › Hukum & Kriminal

Sudah 6 Tahun Berjalan, Kasus Pelabuhan TUKS Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum Hingga SP2HP ke-24, Sarkawi: Ada Apa?

Jumat, 25 September 2026 15:59 WIB

Foto: Sarkawi (tengah) pelapor  Kasus Pelabuhan TUKS Sumenep
Foto: Sarkawi (tengah) pelapor Kasus Pelabuhan TUKS Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus dugaan pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ilegal di Kabupaten Sumenep kembali dipertanyakan pelapor.

iklan dbhct lumajang

Hingga kini, sebulan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-24 diterima, belum ada kepastian mengenai kelanjutan hukum perkara tersebut.

Sarkawi, selaku pelapor, mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang disebut telah berjalan sekitar enam tahun. Ia bahkan menduga terdapat persoalan dalam proses penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polresta Sumenep.

“Sudah enam tahun kasus ini berjalan. SP2HP ke-24 juga sudah diberikan kepada kami pada 24 Agustus 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya,” kata Sarkawi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sarkawi, dalam proses penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara tahap pertama.

Ia mengklaim, hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan unsur pidana.

Dari lima pelabuhan TUKS yang dilaporkan, kata dia, hanya satu yang disebut memiliki izin operasional yang dikeluarkan instansi perizinan, yakni TUKS milik PT Asia Madura yang dikelola Sri Sumarlina Ningsih.

“izin tersebut, menurut informasi yang kami dapat, hanya untuk kegiatan bongkar muat garam, bukan untuk kegiatan lainnya,” ujarnya.

Sementara empat TUKS lainnya, menurut Sarkawi, diduga tidak mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan.

Ia menyebut salah satunya berkaitan dengan PT Asia Garam Madura yang dikaitkan dengan Nur Ilham dan sejumlah pihak lainnya.

Sarkawi juga mempertanyakan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas bongkar muat di kawasan TUKS tersebut.

Ia menyebut sejumlah instansi dan pihak yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut, di antaranya pemerintah desa, Kecamatan Kalianget, KSOP, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP.

Ia menduga terdapat keterangan atau informasi yang perlu diklarifikasi dari pihak-pihak tersebut terkait keberadaan dan aktivitas pelabuhan TUKS.

Sarkawi juga menyoroti keberadaan TUKS PT Asia Garam Madura yang disebut pernah diresmikan pada 2015.

Menurutnya, meski fasilitas tersebut telah beroperasi, pihaknya mempertanyakan dasar perizinan pelabuhan tersebut.

“Yang kami pertanyakan, sampai sekarang izin TUKS tersebut belum jelas. Yang kami ketahui hanya ada sertifikat atau SHM yang diterbitkan BPN Sumenep pada 1999,” ungkapnya.

Ia juga mempersoalkan titik koordinat lahan yang disebut berada di kawasan pantai atau wilayah yang membutuhkan proses reklamasi.

Menurut Sarkawi, aspek tersebut seharusnya turut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.

“Jangan hanya fokus pada pembangunannya. Dari awal kami juga mempertanyakan status lahan, reklamasi, perizinan, hingga aktivitas bongkar muatnya,” katanya.

Sarkawi mengaku sejak awal telah menduga terdapat persoalan dalam proses penyelidikan. Ia menilai penyidik terlalu lama menangani perkara tersebut tanpa memberikan kepastian mengenai arah penanganannya.

“Sejak awal laporan, kami menduga ada yang tidak beres. Sampai September 2026 ini masih seperti diulur-ulur. Entah ada apa di balik layar,” ujarnya.

Pada Jumat (25/9/2026), Sarkawi mengaku kembali menghubungi penyidik melalui pesan singkat untuk menanyakan perkembangan SP2HP ke-24 yang diterimanya pada 24 Agustus 2026.

Pesan tersebut, kata dia, dikirim kepada penyidik Pardi dan Kanit Tipidsus Polresta Sumenep, Okta. Namun hingga berita ini ditulis, menurut Sarkawi, belum ada tanggapan.

Karena belum adanya kepastian hukum setelah perkara berjalan bertahun-tahun, Sarkawi menyatakan telah memberikan kuasa kepada advokat dan lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini melalui kuasa hukum dan lembaga bantuan hukum sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.(*)

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal