Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Klien Berlanjut ke Ranah Perdata
MEMOonline.co.id. Lumajang- Perseteruan hukum antara Advokat Wiwin Suharni Kurnia, S.H., M.H., dengan mantan kliennya, Irawati, memasuki babak baru. Setelah laporan dugaan pidana dihentikan oleh kepolisian, sengketa kini berpotensi bergeser ke jalur perdata.
Laporan yang diajukan Irawati melalui kuasa hukumnya pada 22 Desember 2025 terkait dugaan penggelapan dan pemerasan, kini resmi dihentikan.
Polres Lumajang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/33/VIII/2026/Satreskrim serta Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPP-Lidik/33/VIII/2026/Satreskrim, keduanya bertanggal 14 Agustus 2026.
Kuasa hukum Wiwin, Hariyanto, S.H., M.H., menyatakan penghentian tersebut didasari karena tidak ditemukannya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan. Ia menjelaskan, Wiwin memegang enam surat kuasa dari Irawati untuk menangani perkara hukum.
Terkait sejumlah sertifikat yang menjadi pokok persoalan, pihak Wiwin menyatakan dokumen tersebut berada dalam penguasaannya berdasarkan apa yang disebut sebagai hak retensi atas jasa hukum yang telah diberikan.
"Posisi hukum ini, kata mereka, masih terbuka untuk diuji apabila ditempuh melalui jalur perdata," kata Hariyanto, S.H, Kamis (1/10/2026).
Penghentian penyelidikan tidak menutup kemungkinan sengketa berlanjut. Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., C.PS., dari tim hukum Wiwin menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk upaya pemulihan nama baik.
Apabila gugatan perdata didaftarkan, Pengadilan Negeri Lumajang akan menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak. Masyarakat diimbau membedakan secara tegas antara rencana menggugat, gugatan yang telah didaftarkan, dan perkara yang sudah diregister — mengingat belum ada nomor perkara yang dipublikasikan.
Sengketa ini menunjukkan bahwa penghentian proses pidana belum tentu mengakhiri seluruh urusan hukum. Di satu sisi, tim hukum Wiwin menjadikan keputusan polisi sebagai dasar tidak terbuktinya tuduhan pidana. Di sisi lain, mantan klien masih berpeluang menempuh jalur lain.
Perhatian kini tertuju pada langkah resmi masing-masing pihak. Babak berikutnya dapat menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya — bukan sekadar pernyataan, melainkan pertarungan dalil dan bukti di hadapan pengadilan.(Mas Her)