iklan untuk wartawan baru

MEMO Online › Pendidikan

Program Revitalisasi Sekolah Gunakan Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi, Sarkawi: Mengapa Harus Ditutup-tutupi?

Jumat, 25 September 2026 13:06 WIB

Foto: Persoalan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program revitalisasi di SDN Kalianget Timur IV, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep
Foto: Persoalan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program revitalisasi di SDN Kalianget Timur IV, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persoalan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program revitalisasi di SDN Kalianget Timur IV, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan.

iklan dbhct lumajang

Sorotan tersebut disampaikan Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, setelah melakukan pemantauan terhadap pekerjaan revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Menurut Sarkawi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya pada rehabilitasi empat ruang kelas, bagian atap, peninggian bangunan, serta pemasangan keramik pada dinding.

Ia menyoroti antara lain pekerjaan peninggian bangunan yang disebut tidak menggunakan material pasir hitam.

Selain itu, pada bagian reng, balok, dan gewel, Sarkawi mengaku menemukan sejumlah bagian yang menurutnya perlu diperiksa kembali karena terdapat pekerjaan pembersihan dan pengecoran yang dinilai kurang sempurna.

Sorotan juga diarahkan pada pemasangan keramik dinding. Sarkawi menyebut keramik dipasang pada permukaan tembok lama tanpa terlebih dahulu membongkar lapisan sebelumnya.

“Kalau memang pekerjaan menggunakan anggaran negara, tentu harus dikerjakan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Jangan sampai kualitas pekerjaan justru menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Sarkawi.

Nilai Anggaran dan Konsultan Dipertanyakan

Selain kualitas pekerjaan, Sarkawi juga mempertanyakan informasi pada papan nama proyek yang terpasang di lingkungan sekolah.

Pada papan tersebut tercantum bahwa kegiatan merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, untuk revitalisasi SDN Kalianget Timur IV dengan sumber dana APBN Tahun 2026.

Pelaksana kegiatan disebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Namun, Sarkawi menyoroti tidak dicantumkannya nilai anggaran atau pagu kegiatan serta informasi mengenai konsultan pengawas pada papan tersebut.

Persoalan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala SDN Kalianget Timur IV, Endang Susilowati, saat ditemui di ruang kerjanya bersama seorang guru.

Dalam keterangannya, Endang menyampaikan bahwa tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi tersebut merupakan arahan dari pihak konsultan pengawas yang disebut berada di bawah Dinas Pendidikan.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut, pihak luar yang hendak melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Sarkawi.

Menurut dia, program revitalisasi tersebut menggunakan anggaran negara sehingga pengawasannya tidak semestinya hanya menjadi kewenangan pihak tertentu.

“Ini bukan menggunakan uang pribadi sekolah, bukan uang pribadi konsultan. Ini menggunakan uang rakyat. Jadi mengapa harus ditutup-tutupi?” tegas Sarkawi.

Ia menilai masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), maupun media memiliki ruang untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

“Siapa pun yang memiliki fungsi pengawasan harus bisa ikut memantau penggunaan uang rakyat, sepanjang dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Berencana Laporkan ke Penegak Hukum

Sarkawi juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menilai tidak dicantumkannya informasi mengenai nilai anggaran pada papan proyek perlu diperjelas, terutama untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran program revitalisasi sekolah.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum agar semuanya terang. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah tudingan terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaktransparanan anggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan pihak konsultan pengawas.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SDN Kalianget Timur IV telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan program, serta mekanisme penggunaan anggaran APBN Tahun 2026.(*)

iklan bawag

Berita lain di Pendidikan