iklan untuk wartawan baru

MEMO Online › Hukum & Kriminal

Jeruji Besi Menanti! Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Cair Tunai Tapi Tak Sampai Penerima

Senin, 28 September 2026 16:27 WIB

Foto: Ilustrasi Google
Foto: Ilustrasi Google
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan memasuki babak baru.

iklan dbhct lumajang

Dana yang semestinya digunakan untuk membayar hak para perangkat desa tersebut diketahui telah dicairkan secara tunai oleh Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

Fakta pencairan secara tunai itu terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melakukan klarifikasi terhadap pihak bendahara desa.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, sebelumnya menyebut pencairan tersebut sebagai kesalahan sekaligus pelanggaran terhadap mekanisme pembayaran gaji aparatur desa.

Menurutnya, DPMD telah melakukan klarifikasi serta mengambil langkah penanggulangan bersama pihak terkait.

Dalam proses klarifikasi tersebut, bendahara desa mengakui telah melakukan penarikan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

Padahal, pembayaran gaji aparatur desa semestinya dilakukan melalui mekanisme payroll, yakni dana ditransfer dari Bank Jatim ke rekening masing-masing aparatur desa melalui BPRS Bhakti Sumekar.

“Apa yang dilakukan bendahara itu merupakan kesalahan dan pelanggaran,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi sebelumnya.

Gaji Sembilan Bulan Belum Diterima

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena para perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima gaji selama sembilan bulan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan dana yang telah dicairkan secara tunai tersebut.

Terlebih, dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk membayarkan hak para perangkat desa.

Jika dana untuk pembayaran gaji telah dicairkan, pertanyaan berikutnya adalah mengapa hak para perangkat desa selama sembilan bulan belum diterima.

Persoalan tersebut juga menimbulkan desakan agar penggunaan dana yang telah dicairkan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Bendahara Belum Beri Penjelasan

Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, hingga kini belum membuahkan hasil.

Sejumlah upaya komunikasi melalui sambungan telepon telah dilakukan.

Namun, tidak ada respons meski panggilan telepon terlihat berdering.

Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.

Padahal, keterangan bendahara diperlukan untuk mengetahui alasan pencairan dana secara tunai, waktu pencairan, nominal dana yang dicairkan, serta bagaimana penggunaan dana tersebut setelah pencairan dilakukan.

Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar.

Pasalnya, pembayaran gaji aparatur desa telah memiliki mekanisme yang ditetapkan melalui sistem payroll ke rekening masing-masing penerima.

DPMD Sumenep sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan menyatakan pencairan secara tunai tersebut sebagai pelanggaran terhadap mekanisme pembayaran.

Namun, hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai keberadaan dan penggunaan dana yang telah dicairkan, sekaligus langkah konkret untuk memastikan hak para perangkat desa segera dibayarkan.

Menunggu Kejelasan Pertanggungjawaban

Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa.

Persoalan tersebut juga menyentuh aspek tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.

Gaji perangkat desa merupakan hak aparatur yang semestinya dibayarkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan dalam proses pencairan maupun penyaluran dana, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini ditulis, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum memberikan keterangan terkait alasan pencairan dana secara tunai maupun mengenai belum dibayarkannya gaji perangkat desa selama sembilan bulan.(*)

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal