Demi Lindungi Anak Hasil Perkawinan Campuran, Ketum DPP HAKAN Desak DPR RI Prioritaskan RUU Kewarganegaraan
MEMOonline.co.id. Jakarta- Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), Analia Trisna, MM, mendesak DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi XIII DPR RI pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Jakarta.
RDP tersebut turut menghadirkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Plt. Dirjen Imigrasi, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg, serta jajaran DPP HAKAN.
Agenda utama rapat membahas permasalahan kewarganegaraan dan pelayanan keimigrasian, khususnya yang menyangkut anak hasil perkawinan campuran.
Dalam kesempatan itu, Analia menegaskan bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran merupakan bagian penting dari masa depan Indonesia yang semakin global.
“Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Namun di balik itu, banyak kisah sedih yang jarang terdengar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak anak hasil perkawinan campuran harus berhadapan dengan konsekuensi hukum dan administratif yang rumit, meski mereka hanya ingin diakui sebagai anak Indonesia.
“Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri karena memilih negara lahirnya, maka di situlah kemanusiaan hukum diuji. Mereka tidak mencari keistimewaan, hanya ingin diterima,” tambahnya.
Analia menegaskan bahwa HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
IA JUGA MEMAPARKAN sejumlah isu strategis yang dihadapi keluarga perkawinan campuran, di antaranya:
Kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun yang kerap mengorbankan hak pendidikan maupun hak tinggal.
Tidak adanya mekanisme transisi bagi anak yang sedang menjalani pendidikan di luar negeri.
Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa yang disamakan dengan naturalisasi umum, meskipun mereka memiliki garis keturunan Indonesia.
Bahkan, kata Analia, tidak sedikit anak yang lahir di negara penganut ius soli terancam dideportasi dari Indonesia karena tidak mengetahui kewajiban memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun.
Melihat banyaknya persoalan dan kekosongan hukum, HAKAN mendesak agar RUU Kewarganegaraan segera dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas, atau minimal menjadi agenda pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah.
Partisipasi publik, termasuk dari organisasi seperti HAKAN, dinilai penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif.
“Pembaruan regulasi ini bukan untuk mengubah prinsip satu kewarganegaraan Indonesia, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Analia kembali menekankan bahwa perjuangan HAKAN bukan untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda permanen.
“Kami menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan relevan dengan perkembangan zaman. Anak-anak ini tidak memilih dilahirkan di antara dua dunia, tetapi mereka percaya Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutupnya.