BPN Kota Batu Turun Tangan, Telusuri Sertifikat Fasum Jadi SHM Pribadi
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Persoalan lahan yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki babak baru.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyiapkan pemblokiran sementara terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama Maman yang objeknya dipersoalkan warga.
Keputusan itu muncul dalam mediasi yang digelar di ruang pertemuan Kelurahan Sisir, Rabu sore (30/9/2026).
Langkah pemblokiran bukan berarti sertifikat langsung dibatalkan. BPN masih akan meneliti dokumen, riwayat bidang, batas tanah, serta proses penerbitan sertifikat sebelum menentukan tindakan administrasi lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi sorotan karena ada selisih luas yang cukup signifikan antara data sertifikat PTSL dengan data administrasi Kelurahan Sisir.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P menyebut sertifikat PTSL atas nama Maman tercatat seluas 160 meter persegi. Sementara berdasarkan data di kelurahan, luas lahan atas nama Maman hanya sekitar 70 meter persegi.
"Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 70 meter persegi," kata Budi.
Menurutnya, selisih itu menjadi titik penting yang akan ditelusuri BPN. Persoalan lebih sensitif adalah adanya dugaan sebagian area fasum warga ikut tercantum dalam bidang tanah yang bersertifikat.
"Ya, karena adanya dugaan bahwa sebagian area yang selama ini digunakan warga sebagai fasilitas umum ikut tercantum dalam bidang tanah yang bersertifikat," tegasnya.
Berawal dari Keranda Jenazah
Persoalan mencuat setelah seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Senin malam (28/9/2026). Warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta RW 10 hendak mengambil keranda jenazah dan perlengkapan kematian yang selama ini disimpan di lokasi samping Musala Baiturrohman.
Namun warga mengaku kesulitan mengakses lokasi tersebut karena berada di belakang bangunan yang disebut milik Maman. Dari persoalan akses inilah warga kemudian mempertanyakan status tanah.
Berdasarkan keterangan dalam pertemuan, pihak pemilik bangunan menyampaikan tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program PTSL.
Pertanyaan kemudian bergeser, bagaimana bidang tanah yang selama puluhan tahun diklaim dan digunakan masyarakat sebagai fasum bisa masuk dalam sertifikat perseorangan.
Maman Pemilik SHM Tidak Hadir Mediasi
Mediasi Rabu sore belum sepenuhnya mempertemukan para pihak karena Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir.
"Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir. Pihak yang disebut menerima kuasa untuk mewakili Maman juga tidak hadir secara langsung, dan hanya menyerahkan surat kuasa kepada pihak yang berada dalam pertemuan," ungkap Budi.
Akibatnya, klarifikasi belum mendapatkan penjelasan langsung dari pemegang sertifikat. Kelurahan tetap membuka ruang komunikasi dan akan berupaya memanggil Maman secara langsung.
BPN Telusuri Dasar Penerbitan SHM dan Bakal Blokir Sementara
Kepala BPN Kota Batu, Ari Wahyudi, http://S.ST., M.E menegaskan BPN tidak akan mengambil kesimpulan sebelum melakukan penelitian menyeluruh.
BPN akan memeriksa alas hak, riwayat bidang, batas-batas tanah, data fisik dan yuridis, serta proses penerbitan sertifikat PTSL yang dipersoalkan.
"Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, atau pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami," tegasnya.
Menurutnya, yang menjadi perhatian BPN adalah adanya indikasi fasum ikut masuk dalam bidang yang tercantum dalam sertifikat.
"Diindikasikan ini ada fasum-fasum yang ikut masuk di dalamnya. Ini yang coba kami nanti mediasikan," ujar Ari.
Untuk mencegah peralihan hak selama proses pemeriksaan, BPN akan melakukan pemblokiran sementara.
"Sertifikat akan kami blokir sementara untuk mencegah terjadinya perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan. Kami akan melakukan pemblokiran setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir," paparnya.
Kelurahan Sisir dijadwalkan mengirim surat permohonan pemblokiran pada Kamis (1/10/2026). BPN menargetkan proses pemblokiran dilakukan Jumat (2/10/2026). Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada Kelurahan Sisir, Polsek, dan Kecamatan Batu serta disampaikan kepada pemegang sertifikat.
Jika mediasi gagal, sertifikat akan dievaluasi dan berpotensi dibatalkan.
"Kalau tidak bisa dimediasikan, berarti tahapannya sertifikatnya kita evaluasi yang dapat dibatalkan," ungkap Ari.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal luas tanah atau kepemilikan sertifikat. Lokasi tersebut selama bertahun-tahun digunakan untuk menyimpan keranda dan perlengkapan kematian. Ketika akses terganggu, persoalan pertanahan langsung bersinggungan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Kini bola ada di tangan BPN Kota Batu untuk memastikan apakah sertifikat PTSL seluas 160 meter persegi tersebut benar-benar sesuai dengan data, alas hak, batas bidang, dan kondisi faktual di lapangan. (Risma)