Aksi Warga Merambah Lebih Separuh Kawasan — Asan: Cabut Izin HGU PT. Kali Jeruk Baru, Serahkan Tanah ke Masyarakat
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kekecewaan mendalam mendorong warga tiga desa di sekitar kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung, mengambil langkah tegas.
Asan, Ketua Kelompok Petani Kali Jeruk Gunung Lemongan, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat sudah menyampaikan keluhan ke DPRD, Bupati, Polres, hingga BPN berkali-kali — namun tak kunjung ada jawaban.
Aksi Sudah Merambah Lebih dari 50 Persen Luasan.
"Selama ini sudah mengadu ke mana-mana: DPRD, Bupati, Polres, BPN. Sudah berkali-kali. Intinya masyarakat sudah geram," ujar Asan, Jum'at (25/9/2026).
Aksi pemasangan patok, penanaman pohon, dan kibaran bendera bukan diatur pihak lain — murni inisiatif warga sendiri. Kini penguasaan warga sudah merambah lebih dari 50 persen dari keseluruhan luasan kawasan.
Masyarakat merasa khawatir karena PT Kali Jeruk Baru dinilai telah mengalihkan fungsi lahan. Dampaknya mulai terasa, debit air berkurang, warga yang memelihara sapi kesulitan mencari pakan, dan kehidupan sehari-hari terganggu.
Tuntutan Tegas: Cabut Izin, Serahkan Tanah ke Rakyat.
Terkait penyelesaian, Asan menyampaikan tuntutan yang tak bisa ditawar. "Cabut izin HGU PT Kali Jeruk Baru, serahkan tanah ini kepada masyarakat. Jika memang terpaksa, masyarakat siap menyewa tanah itu secara layak," tegasnya.
Surat ke Bupati: Ini Langkah Terakhir
Surat permohonan audiensi dikirimkan kepada Bupati Lumajang sebagai upaya terakhir.
"Tujuannya minta bertemu Bupati secara khusus membahas PT Kali Jeruk Baru, agar cepat selesai. Sampai sekarang belum ada respon. Kalau tidak direspon, kami akan segel total sampai ada titik temu," ucapnya.
Saat Diminta Dokumen, Tak Ada yang Ditunjukkan.
Asan menyinggung peristiwa saat Direktur PT Kali Jeruk Baru menghadap DPRD Lumajang. Ketika ditanya bukti sah — mulai dari dasar penerbitan HGU hingga izin pendirian gudang — tak satu pun dokumen yang ditunjukkan.
Bahkan dari BPN pun disebutkan secara terbuka: izin yang ada hanya seluas 9,6 hektar di Desa Salak. Sementara sisanya belum ada laporannya. Padahal sejak 2018 hingga 2025, lahan yang ditanami tebu jauh lebih luas dari angka itu.
"Kenapa yang Berkuasa Dibiarkan, Rakyat yang Ditindak?," ujarnya.
Terkait peringatan soal risiko hukum, Asan menegaskan keadilan harus berlaku sama.
"Mengapa PT Kali Jeruk Baru yang jelas-jelas diduga melanggar sejak 2018 tidak ditindak? Dibiarkan saja. Masak masyarakat yang berjuang ini justru akan ditindak? Itu harus adil. Kenapa yang punya banyak uang malah dibiarkan?" tanyanya.
Hak Inti plasma Belum Terpenuhi, Warga Hanya Penonton
Ia menegaskan warga hanya rakyat kecil. "Kami cuma masyarakat perut. PT Kali Jeruk Baru melimpah ruah kekayaan, kami cuma jadi penonton, cuma 'plonga-plongo' melihat kekayaan di depan mata," ucapnya.
Padahal menurut aturan sistem intiplasma, 20 persen dari luas HGU wajib dikelola bersama masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan ketentuan itu belum terwujud sama sekali.
Rekomendasi Cabut Izin Menggantung Sejak 2025
Asan juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah. Sejak DPRD mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pada tahun 2025, tidak ada langkah lanjutan.
"Sudah ada rekomendasi cabut izin dari DPRD sejak 2025, kenapa diam saja? Harusnya itu ditindaklanjuti," tandasnya.
Hingga saat ini, warga masih menanti respons resmi. Langkah selanjutnya bergantung pada sikap pihak berwenang.(*)