
MEMOonline.co.id, Lumajang - 'AH' nama insial (33), pria warga Desa Bago Kecamatan Pasirian, harus berurusan dengan Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang.
Bukan tanpa sebab, pada bulan April 2020 lalu, ia menyewa mobil dan diduga dijadikan modus untuk menipu lalu menggelapkan, tak peduli meskipun merugikan orang lain.
Melalui seorang rekannya, 'AH' mulanya meminta bantuan untuk dicarikan tempat sewa mobil. Lalu, diantarlah 'AH' pada seseorang yang memiliki usaha rental mobil.
Tak ayal, pasca dihubungi rekan 'AH' itu, bertemulah keduanya dengan sang pemilik rental mobil di kediaman 'AH', sembari saat itu dilakukan survei kelayakan tat kala jika terjadi kesepakatan sewa menyewa.
Sang pemilik rental mobil, mulanya tak menduga jika dirinya akan menjadi korban. Namun, pasca terjadi kesepakatan sewa, setelah jatuh tempo waktu sewa habis, 'AH' meminta untuk perpanjangan kontrak sewa dan pembayarannya dilakukan diakhir sewa.
Lalu, hingga saat jatuh tempo, 'AH' tidak membayar sisa sewa, dan menghilang serta tidak dapat dihubungi. Dan korbanpun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, mengiakan akan adanya kejadian tersebut. Perwira polisi berpangkat balok tiga itu berkata, telah mengamankan 'AH' atas dasar laporan dari korban (pimilik usaha mobil rental).
"Kejadian tepatnya yaitu pada pertengahan April 2020 lalu. 'AH' sempat menghilang dan tidak bisa dihubungi. Akan tetapi setelah kami lakukan penyelidikan, 'AH' berhasil kami amankan kemarin, di lokasi parkir salah satu rumah sakit di Lumajang," tutur dia, Kamis (17/9/2020).
'AH'pun digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental jenis Avanza warna putih. Sementara, satu orang rekan 'AH' yang dimintai tolong untuk mencari tempat sewa mobil, dijadikan saksi.
"Barang bukti yang kami sita dalam perkara ini yaitu, satu unit mobil Avanza bersama STNKnya berikut surat berita acara sewa," imbuh Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian kurang lebih Rp. 260 juta. (Her/reď)