MEMOonline.co.id, Sumenep - Dua orang pengedar sabu-sabu atas nama Moh. Fajar alias Jajang (36) dan Hairul Anam (39) ditangkap Polsek Kangayan Sumenep Madura pada Selasa (15/9/20) lalu sekitar pukul 18.00 Wib.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, dalam proses penangkapan, kedua tersangka tersebut salah satu pelaku melemparkan bungkusan rokok ditepi pelabuhan.
"Setelah dicek, bungkus rokok tersebut berisi serbuk putih sabu dengan berat kurang lebih 3 gram," ucap Widiarti dalam press release Kamis (17/9/20).
Ia menambahkan, saat dilakukan introgasi dan barang bukti ditunjukkan terhadap tersangka, keduanya mengakui jika barang bukti yang berhasil diamankan petugas tersebut merupakan miliknya.
"Kemudian, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 3 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna gold, 1 bungkus rokok Sampoerna mild.
"Kedua tersangka diproses sesuai hukum yang dilanggar, yakni pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", pungkasnya. (Zai/red)