3 Raperda Inisiatif Ditetapkan, Pemkab Tunggu Evaluasi Gubernur

Foto : Wakil Bupati Bangkalan, Mohni
350
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif telah ditetapkan. Meski semula ada empat Raperda yang diusulkan, namun hanya 3 yang disetujui. Kini 3 Raperda tersebut menunggu evaluasi gubernur sebelum ditetapkan sebagai Perda. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mohni, Wakil Bupati Bangkalan. Ia mengatakan, pihaknya segera mengirimkan berkas tersebut ke gubernur agar dievaluasi. 

"Setelah itu maka jadi Perda dan untuk pemilihan kades tahun depan sudah bisa menggunakan Perda tersebut," jelasnya,(4/7/2020). 

Adapun 3 Raperda tersebut yakni aturan pemilihan kepala desa, aturan perlindungan petani serta aturan tentang perlindungan perempuan dan anak. Sementara satu Raperda yang dihapus yakni pengelolaan sungai sebab telah menjadi program provinsi dan bekerjasama dengan pemkab setempat. 

Sedangkan untuk teknis tiap Raperda, Mohni mengatakan menunggu hasil evaluasi dan akan dicantumkan oleh bagian hukum Pemprov Jatim. Kini pihaknya menunggu evaluasi tersebut agar Perda bisa cepat digunakan. 

"Nanti kalau sudah jadi Perda, maka bagian hukum akan menetapkan bagaimana secara detail masing-masing Perda," tutupnya. (Yis)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

Komentar