Apes ! Dua Pengedar Narkoba Asal Pamekasan Diringkus Polisi di Sumenep 

Foto: Dua tersangka dan barang bukti
867
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Humas Polres Sumenep kembali merilis penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu. Senin (6/7/20).

Dimana, sekitar pukul 04.15 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap 2 orang tersangka masing-masing bernama Aldito Maahudi (25) dan Rio Johan Supriadi (23). Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

 

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dimana keduanya seringkali melakukan transaksi di Kecamatan Lenteng.

"Keduanya kami tangkap di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu saat akan melakukan transaksi," ucap Widiarti.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka itu berupa 1 paket klip kecil berisi 1,70 gram sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nopol M-5034-WE.

Menurut AKP Widiarti, akibat dari perbuatannya itu, keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. (Zain).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar