MEMOonline.co.id, Bangkalan- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan terbitkan Surat Edaran (SE) perpanjangan masa kerja dan belajar di Rumah. SE tersebut dibuat sehubungan dengan SE yang dikeluarkan melalui kebijakan Menteri Pendidikan nasional pada 24 maret 2020 lalu tentang masa darurat Covid-19.
Dalam SE dengan Nomor 420/0991/433.101/2020 itu disebutkan, aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat struktural tetap melakukan tugas di kantor. Dimana, sistem kerja dibagi menjadi dua shif kerja. Yaitu satu hari kerja di kantor satu hari berikutnya kerja dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika menerangkan, ASN wajib melakukan pengisian daftar hadir secara manual sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
"Jadi ketentuan shif itu 50 persen bekerja di kantor 50 persennya lagi bekery dari rumah," terangnya Senin (6/4/2020).
Selain itu, pria berkepala plontos itu mengatakan, masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD/Sederajat, SD/Sederajat, SMP/ Sederajat se Kabupaten Bangkalan diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
"Awalnya hanya sampai 04 April, tapi sekarang diperpanjang hingga 21 april mendatang," ucap Bambang.
Ia menambahkan, selain siswa, masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
"Kebijakan ini berlaku sampai berakhirnya darurat Covid-19," imbuhnya.
Menurut Bambang jika masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah dirasa kurang efektif maka pihaknya akan mengevaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 khususnya di Bangkalan.
"Jadi sifatnya sementara, edaran ini dibuat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus," pungkas Bambang. (Zai).