
MEMOonline.co.id, Sampang - Sampai hari ini, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur mengeluarkan 40 warga binaan. Pengeluaran ini dengan asimilasi yaitu, dijalankan dirumah sesuai Permenkumham RI No. 10 tahun 2020.
Pengeluaran narapidana ini dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya, sehingga dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).
Gatot Tri Rahardjo, Kepala Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang mengatakan, mulai 1 April sampai 4 April Rutan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan 40 warga binaan.
"1 april 9 orang warga binaan, 2 april 10, 3 april 5 dan hari ini 4 april sebanyak 16 warga binaan, jadi total sampai hari ini ada 40 warga binaan yang keluar dari Rutan Klas II B Sampang," jelas Gatot, sabtu (4/4/2020).
40 warga binaan yang keluar dari Rutan ini untuk menjalani asimilasi dirumah. Sambil menunggu Surat PB atau integrasi turun, kalau surat PB nya turun, nanti kita panggil untuk pelepasan atau bebas. Dari 40 warga binaan yang keluar, ada tiga diantaranya adalah perempuan.
"Status warga binaan yang keluar sekarang ini, statusnya masih narapidana," jelasnya.
Menurut Gatot, pengeluaran Narapidana ini berlangsung sampai kondisi covid -19 ini betul betul aman dan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat.
"Kalau sampai mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (Asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa
tahanan dan 2/3 terhitung 31 desember 2020," jelasnya.
Gatot menambahkan, narapidana yang mendapat pengeluaran ini diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.
"Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah mudahan revisi mereka dikabulkan,"pungkasnya.
Perlu diketahui, penghuni di Rutan Klas II B Sampang pasca pembebasan 40 warga binaan berjumlah 348 penghuni. (Fathur)