40 Napi Rutan Klas IIB Sampang Dipulangkan

Foto : Warga Binaan Rutan Klas II B Sampang yang keluar beberapa waktu yang lalu
1588
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Sampai hari ini,  Rumah Tahanan (Rutan)  Klas II-B Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur mengeluarkan 40 warga binaan. Pengeluaran ini dengan  asimilasi yaitu,  dijalankan dirumah sesuai Permenkumham RI No. 10 tahun 2020.

Pengeluaran narapidana ini   dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya, sehingga dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).

Gatot Tri Rahardjo,  Kepala Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang  mengatakan, mulai 1 April sampai 4 April Rutan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan 40 warga binaan. 

"1 april 9 orang warga binaan,  2 april 10, 3 april 5 dan hari ini 4 april sebanyak 16 warga binaan, jadi total sampai hari ini ada 40 warga binaan yang keluar dari Rutan Klas II B Sampang," jelas Gatot, sabtu (4/4/2020).

40 warga binaan yang keluar dari Rutan ini untuk menjalani asimilasi dirumah. Sambil menunggu Surat PB atau integrasi turun, kalau surat PB nya turun, nanti kita panggil untuk pelepasan atau bebas. Dari 40 warga binaan yang keluar,  ada tiga diantaranya adalah perempuan. 

"Status warga binaan yang keluar sekarang ini, statusnya masih narapidana," jelasnya. 

Menurut Gatot,  pengeluaran Narapidana ini berlangsung sampai kondisi covid -19 ini betul betul aman dan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi  darurat.

"Kalau sampai mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (Asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa
tahanan dan 2/3 terhitung 31 desember 2020," jelasnya. 

Gatot menambahkan, narapidana yang mendapat pengeluaran ini diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.

"Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah mudahan revisi mereka dikabulkan,"pungkasnya.

Perlu diketahui, penghuni di Rutan Klas II B Sampang pasca pembebasan 40 warga binaan berjumlah 348 penghuni. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tidak main-main, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, siap mengajak Bea Cukai Madura melakukan...

Komentar