
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Anggota SatResnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan satu orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu, Pemuda tersebut berinisial A (22) pekerjaan wiraswasta, Alamat Ds. Kalianyar RT/RW:12/03 Kec. Tamanan Kab. Bondowoso.
Kronologis Kejadian Berawal dari Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo "Y".
Selanjutnya anggota Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira Jam 15.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan Satu orang berinisial A karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo “Y”.
Kasat Reskoba melalui Kanit Idik 1 Ipda. Nurudin Reskoba Polres Bondowoso Mengatakan, “Dalam kejadian tersebut dapat diamankan darinya barang bukti berupa pil logo Y dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran / penjualan”.Ungkapnya.
Berikut barang bukti yang dapat diamankan 84 butir pil logo “Y”, 1 unit HP Xiaomi redmi 2, akibat kejadian ini terduga pengedar pil logo “Y” tersebut telah melanggar undang – undang Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini terduga pengedar pil logo “Y” digeladang ke SatReskoba Polres Bondowoso untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, sekaligus untuk penyidikan lebih lanjut jaringan penjualan obat berlogo “Y” tesebut. (Arik)