Dua Tersangka Kasus Okerbaya, Terancam  15 Tahun Penjara, Denda 1,5 Miliar 

Foto: Kapolres Lumajang, AKBP adewira Negara Siregar saat memimpin konferensi pers.
1708
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Kapolres Lumajang Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar memimpin acara konferensi pers hasil tangkapan Satresnarkoba, terkait penyalah gunaan obat keras berbahaya, di halaman Mapolres Lumajang, Jum'at (6/12/2019).

Dua tersangka dihadirkan. Mereka diantaranya 'DS' (22) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan 'GK' (28) warga Gombleh Kecamatan / Kota Lumajang.

Saat itu, Adewira menceritakan, ungkap perkara tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pill warna putih logo 'Y' dan warna kuning logo 'DMP', di wilayah Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dan ditindak lanjuti oleh petugas.

"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berjumlah 636 butir pil double L dan 16 butir pil dextro. Obat ini sekarang ini marak diperjual belikan di wilayah Lumajang. Dan sudah kita lakukan uji klinis dari obat ini dari barang ini bahwa memang menimbulkan efek jangka panjang terhadap saraf," kata dia.

Masih kata Kapolres, upaya ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari pimpinan (Kapolri dan Kapolda), untuk menindak tegas pelaku penyalah gunaan barang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan perundang - undangan yang ada.

Selebihnya, perwira polisi berpangkat dua melati itu meminta masyarakat, untuk tidak mau menggunakan barang itu.

"Karena barang ini tidak jelas. Ya sudah tidak diproduksi lagi, dan kesamaan sifat dan rusaknya kesehatan. Untuk itu tolong berikan informasi kepada kami yang seluas-luasnya, supaya kami bisa terus mengungkap peredarannya," imbuh dia.

Selain mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, kini petugas memburu seorang, yang dimana dalam perkara ini menjadi penyedia barang bagi kedua tersangka.

Kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Hermanto).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tidak main-main, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, siap mengajak Bea Cukai Madura melakukan...

Komentar