
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca ditetapkannya status tersangka, terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia oleh Polres Lumajang, PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Hal ini merujuk pada hasil rapat dewan komisaris, kemarin, Jum'at (8/11/2019). Tertulisa pada surat putusan nomer : 104/APLI.Sekr/Nov/2019, ditanda tangani oleh Ketua Umum APLI Ir. Kany V. Soemantoro MBA.
Surat tersebut bisa dilihat dilihat oleh masyarakat luas, melalui link website resmi APLI dengan alamat : https://www.apli.or.id/surat-pernyataan-sikap/.
Ada empat poin dalam surat tersebut diantaranya :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan diwajibkan senantiasa konsisten dan memenuhi komitmen untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Mendukung pemerintah republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil verifikasi.
Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas pelanggaran ijin dan tindak pidana, namun demikian tetap memgang teguh asas praduga tidak bersalah.
3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, maka berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI tanggal 8 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.
4. Bersama-sama mewujudkan industry penjualan langsung yang sehat, professional dan berkelanjutan, sehingga industri tetap menggerakkan roda perekonomian Negara dan memiliki kontribusi dalam menciptakan micro-intreprenuers di Indonesia.
Mengetahui akan hal itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku menyambut dengan baik.
Menurutnya, APLI telah membuka mata tentang banyaknya korban Q-Net.
“Saat ini APLI telah resmi mengeluarkan Q-Net dari keanggotaan asosiasi. Hal ini tentu kami sambut baik, karena APLI mau membuka mata tentang banyaknya korban Q-Net,” kata dia pada media ini, Sabtu (9/11/2019).
Meski demikian, perwira polisi berpangkat dua melati itu masih juga kecewa terhadap APLI, karena menurutnya masi belum benar-benar serius untuk membersihkan asosiasinya dari perusahaan money games.
"Dari pernyataan sikapnya yang mengeluarkan PT QNII hanya karena terlibat pelanggaran hukum. Seharusnya APLI berani mengeluarkan PT QNII karena perusahaan tersebut melanggar kode etik perusahaan, seperti mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, mendistribuskan produk dengan sistem penjualan langsung padahal PT QNII tidak memiliki hak distribusi ekslusif dari pemilik merek, PT QNII juga menjalankan marketing plan yang tidak terdaftar di kementerian perdagangan," imbuhnya.
"Sistem inilah yang kemudian digunakan sebagai sarana money games dengan konsep skema piramida. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran PT QNII lagi selain yang saya sebutkan. Yang saya heran, APLI sudah saya beritahu semuanya tapi para komisioner APLI seperti enggan menelusuri fakta diatas. Seperti ada ketakutan bagi APLI untuk membongkar ke publik. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi penyidik tim cobra Polres Lumajang,” tukas Arsal. (Hermanto)