Sebanyak 27 Pengedar Narkoba Antar Daerah di Ciduk Satreskoba Jember

Foto: Satreskoba Jember tunjukan barang bukti
53
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin saat pres release menyampaikan, dari dua puluh tujuh tersangka ditangkap karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba dan satu perempuan merupakan residivis, mereka diciduk di wilayah yang berbeda.

"Selama Juni 2025. Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember,"ungkap Naufal.

Selanjutnya, pada Selasa, 17 Juni 2025 petugas berhasil menyita barang bukti 6 batang pohon ganja hidup, 0,83 gram ganja kering dan biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar wilayah penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Inisial (AM) warga Kecamatan Gumukmas, Jember juga berhasil di Petugas berhasil 6 batang pohon ganja hidup, 0,83 gram ganja kering dan biji ganja saat ini masih dalam penyelidikan.

Dan pada Jumat 27 Juni 2025 Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satreskoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali," jelas Naufal.

Dilain sisi, Kapolres Jember mengatakan dirinya perjanji akan menindak tegas para jaringan peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.

Penulis     :    Mas Zein

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tidak main-main, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, siap mengajak Bea Cukai Madura melakukan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah (perda) yang mampu menjadi pedoman teknis dalam...

Komentar