
MEMOonline.co.id, Sampang- A (21), inisial, warga desa Bunten Timur, kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Polres Sampang.
A ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 938,73 gram saat mengendarai sepeda motor vario warna hitam di jalan raya Bunten Timur Ketapang.
"Tersangka A diamankan di jalan raya Bunten Timur pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (23/4/2025).
Kata dia, saat itu tersangka menggunakan sepeda motor Vario, petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka A.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 938.73 gram sabu," papar dia.
Lebih lanjut Kapolres Sampang menyampaikan, tersangka A mendapatkan barang haram itu dari inisial IH, yang rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang memesan yang tidak tahu alamat aslinya.
Dari pengakuan tersangka, teransangka ini bukan hanya kali ini saja melakukan aksinya, namun tersangka sudah dua kali melakukannya.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 938.73 gram dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam," ungkap Hartono.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak