
MEMOonline.co.id, Jember- Seorang janda tunawicara di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, yang diduga menjadi korban pemerkosaan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari UPTD PPA pada DP3AKB Jember. Bantuan ini diberikan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Korban beserta keluarganya telah sepakat untuk didampingi oleh tim hukum dari LBH yang disediakan oleh UPTD PPA. Kepala UPTD PPA pada DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, mengonfirmasi bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di kantor UPTD PPA.
"Sudah (punya pendamping hukum), mas," ujar Poedjo Boedi Santoso.
Selain itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, menyatakan bahwa laporan dari korban telah ditindaklanjuti. Korban melapor ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, bersama Kepala Dusun dan keluarga.
Surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR tersebut ditandatangani oleh Aiptu Andi Suyudiyanto atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
“Masih sementara proses,” pungkas Ipda Kukun Waluwi Hasanudin.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak