MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Kasus yang menjerat H. Mustofa oknum anggota DPRD Kota Bekasi dari partai Gerindra saat ini masih dalam proses penanganan Polsek Bekasi Timur.
H. Mustofa dilaporkan oleh H. Sulaiman pada 1 Oktober 2023 lalu yang merasa sudah tertipu dan dirugikan terkait dengan iming-iming pekerjaan proyek kegiatan aspirasi (Pokir) TA 2023.
Kasus ini berawal ketika pada 9 Juli 2023 Jaenudin Asan menelepon H. Sulaiman dan menawarkan paket kegiatan proyek aspirasi masyarakat hasil reses II dari H Mustofa anggota DPRD Kota Bekasi TA 2023 dari partai Gerindra yang meminta untuk hadir dan bertemu.
Lalu pada tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB, H. Mustofa bersama Jaenudin Asan datang ke kantor H. Sulaiman dan memberikan draft pekerjaan aspirasi dewan senilai 3. 8 M dengan penawaran senilai Rp 300 juta namun disepakati dengan harga Rp 150 juta.
Kemudian tanggal 11 Juli 2023, H. Sulaiman memberikan uang senilai Rp 150 juta dari harga yang telah disepakati yang diterima Jaenudin Asan bersama Kiman Sumarwan yang mengaku ajudan H. Mustofa oknum anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.
Namun setelah di cek ke DBMSDA dan atas keterangan dari Sekdis BMSDA, bahwa kalau paket kegiatan aspirasi tersebut sudah diambil oleh Simanjuntak, yang mana H. Mustofa dan Simanjuntak telah datang menemui dirinya di kantor.
H. Sulaiman yang merasa mengalami kerugian senilai Rp. 150 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bekasi Timur.
“Sampai sejauh ini prosesnya masih ditangani oleh pihak Polsek Bekasi Timur dan memasuki babak baru dengan akan mulai dipanggilnya beberapa saksi-saksi,” ungkap H. Sulaiman kepada awak media, Jum'at (5/4/2023).
“Banyak kalangan, baik dari elemen mahasiswa maupun masyarakat yang meminta proses ini segera diberikan kejelasan seterang-terangnya kepada publik dikarenakan terlapor adalah pejabat publik,” ucapnya.
Bahkan, lanjut H. Sulaiman, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat telah melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Kota Bekasi untuk juga mengawal disebabkan kasus ini melibatkan moral dan etika anggota dewan.
“Mereka juga telah mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuntas H. Sulaiman.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak