MEMOonline.co.id, Sampang- MF inisial, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kecamatan Omben Sampang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (27/3/2024).
MF merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah guru ASN di tempat kerjanya.
Humas PN Sampang, Abdurrahman saat dikonfirmasi membenarkan jika MF menjalani sidang pelecehan seksual.
"Agenda sidangnya pembacaan dakwaan," ungkap dia, Selasa (26/3/2024).
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Dody P. Purba saat dikonfirmasi juga membenarkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap guru ASN oleh oknum Kepsek MF.
"Iya sidang perdana, agendanya pembacaan surat dakwaan," katanya.
Sedangkan dakwaannya kata Dody, MF didakwa kesatu Primer Pasal 289 KUHP, Subsidair Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP atau Kedua primer pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian Subsidair pasal 6 huruf a UU TPKS, lebih subsidair Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Dakwaan terhadap MF yaitu tentang TPKS. Dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak