
MEMOonline.co.id. Sampang - Enam tersangka pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi.
Ke enam tersangka tersebut ditangkap polisi di rumahnya pada (30/1/2024) malam.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan, ke enam tersangka ditangkap tadi malam di rumahnya.
"Mereka ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur," ungkap Dedy, Rabu (31/1/2024).
Kata dia, korban masih berusia 12 tahun. Para tersangka melakukan pencabulan secara bergantian di salah satu rumah pelaku di wilayah kecamatan Ketapang.
"Mereka melakukan hal yang tidak senonoh secara bergantian," papar dia.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, awal mulanya korban Bunga (nama samaran) dijemput satu orang pelaku, sedangkan pelaku lain menunggu.
"Korban dipaksa oleh para pelaku. Mengetahui hal itu, lalu keluarga korban melapor ke polisi," jelas perwira Polres Sampang ini.
Kata dia, saat ini ke enam pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Untuk inisialnya, yaitu AS (17), BA (16), LA (17), AS (19), AY (18) dan HA (18).
"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2023 lalu," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : SyafikaAuliyak