
MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyandang Disabilitas Sebanyak 1.749 pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman mengatakan, jumlah tersebut merupakan 0,2 persen dari total keseluruhan DPT Kabupaten Sumenep yang tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Angka tersebut terbilang cukup tinggi,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Lanjut Syaifurrahman, bagi penyandang disabilitas yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dipastikan bisa menggunakan haknya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Mereka sudah bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilpres maupun Pileg pada Pemilu 2024,” tandasnya.
Sekedar diketahui, adapun 1.749 penyandang disabilitas tersebut terbagi dalam enam kategori, yakni 651 disabilitas fisik, 56 disabilitas intelektual dan 375 disabilitas mental. Selanjutnya, 235 disabilitas sensorik rungu dan 350 sensorik netra.
“Tidak ada kategori TPS khusus bagi penyandang disabilitas. Namun demikian, KPU Sumenep menjamin pelayanan maksimal kepada mereka,” tukasnya.
Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sebanyak 1.749 maka DPT Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah final. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan monitor pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah.
“Jadi DPT Pemilu 2024 sudah Final, dan kami akan tetap melakukan monitor terhadap adanya pemilih yang meninggal dunia,” pungkasnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak