
MEMOonline.co.id. Sumenep - Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memuji layanan informasi di Unit SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Sumenep, saat kunjungan kerjanya di salah pusat layanan publik pada Polres Sumenep tersebut pada Senin (14/03/2023).
Menurut Badrul Akhmadi Layanan Informasi di SKCK Polres Sumenep sangat memadai dimana informasi layanannya sudah terdapat layanan media digital dengan website dan contak person via whastapp, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan SKCK, mulai dari alur hingga biaya yang harus di keluarkan untuk mendapatkan SKCK.
“karena selama ini, banyak informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK di Polres Sumenep,” tegasnya.
Badrul juga memuji layanan kontak person yang stay selama 24 jam nonstop, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi SKCK dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Khoirul Anwar, SH, MH menjelaskan layanan informasi tersebut memang dilakukan dilakukan untuk mempermudah masyarkat dalam mengurus SKCK, sedangkan untuk biaya pengurusan sebesar, 30.000 rupiah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 tentang besaran penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak