MEMOonline.co.id. Jember - 4 karyawan Pabrik Muroco, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
4 buruh yang bekerja di pabrik triplek naungan PT TOP Surya Perkasa dari Surabaya tersebut, belum terima gaji selama 3 bulan.
Data yang dihimpun media ini, pada salah seorang buruh atas nama Ida, selama bekerja tidak menerima gaji sepenuhnya, namun hanya 30 persen saja.
Ke empat buruh pabrik tersebut memilih resign dari tempatnya bekerja. Mereka beralasan, selama 3 bulan belum terima haknya.
"Jadi kami Ubaidatul Hidayah, Ririn, Marwatin dan Ririn. Terhitung sejak November 2022 sampai Februari 2023 gak terima gaji," ujar Marwatin Hoiriyah, Rabu (14/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Ubaidatul Hidayah, warga Dusun Langsepan, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung.
Ia mengatakan, perusahaan asal Surabaya itu belum membayarkan upah pada dirinya selama 3 bulan.
"Kami bersama teman memilih keluar dari pabrik. Sebab kami sudah tiga bulan belum terima gaji," bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Ida, dirinya menjelaskan bahwa Pabrik Muroco itu sempat membayar karyawannya, namun nominal yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Dari awal gajian yang kita terima bervariasi, 20 sampau 30 persen, bukan dibayar total," ungkapnya.
Sementara besaran gaji buruh yang harus diterima oleh Ubaidatul sekitar Rp 3,5 juta, Sumiati Rp 3,5 juta, Marwatin Hoiriya Rp 4 juta dan Ririn Rp 2,5 juta.
Secara terpisah, wartawan berusaha mendatangi Pabrik Muroco untuk menemui Kepala atau pun koordinator pabrik dalam hal meminta konfirmasi. Namun mereka tidak ada di tempat.
Kemudian sekitar pukul 16.51 WIB, awak media berusaha menghubungi Koordinator Pabrik, Andika Budi P, via WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Sayangnya sampai berita ini ditulis, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit