JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun, DR. Hotma Sitompoel: Saya Ingatkan Keputusan Bakal Dijadikan Sejarah Mahasiswa Hukum

Tim Kuasa Hukum JEP saat diwawancarai para awak media
1301
ad

MEMOonline.co.id. Kota Malang - Sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/07/2022) pagi.

Dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Agus Rujito, S.H., M.H menjelaskan, jika terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

"Dendanya Rp 300 juta subsider 6 bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," terangnya.

Agus Rujito yang juga sebagai Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal digelar pada pekan depan.

"Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu 3 Agustus tahun 2022," ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya tersebut, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.

"Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.

"Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan," tuturnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.

"Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia," papar Bang Hotma.

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu.

"Nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum kita, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah," tandasnya.

Penulis      :    Tim/Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar