
MEMOonline.co.id. Jember - Pihak Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus, kembali mengingatkan agar pihak Pertamina menjalankan aturan atau regulasi yang berlaku terkait gaji karyawan operator SPBU.
Seperti yang terjadi di manajemen SPBU 54.681.09 di Pakusari, Kecamatan Pakusari yang diduga digaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
Arya Yusa Dwicandra, selaku pihak Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus mengatakan jika pihak pertamina dengan pengusaha SPBU bekerja sama di bidang penyaluran dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk bisnis NFR (non fuel retail).
"Termasuk bisnis NFR (non fuel retail) seperti misalnya minimarket dan lain lain," jelasnya, saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/6/2022).
Sebab, pihak Pertamina tidak memiliki wewenang, di situ artinya sepenuhnya di kembalikan ke masing - masing pengusaha tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, dia menegaskan jika ada operator SPBU yang merasa dirugikan dengan gaji yang ia terima tidak sesuai UMK sebaiknya di adukan ke dinas terkait.
"Sebaiknya jika memang merasa dirugikan karena gaji di bawah UMK maka sebaiknya diadukan ke dinas terkait sehingga ada solusi antara pekerja dan pengusaha SPBU," ujarnya.
Sementara dari pertamina sendiri sebatas hanya memberikan himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK.
"Kalau dari Pertamina, peran yang bisa kita lakukan adalah himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK/UMR" beber Arya Yusa Dwicandra.
Sebelumnya di beritakan, 18 Karyawan SPBU 54. 681.09, Pakusari, Wajib Digaji UMK, Kadisnaker Jember: Ini Sangsinya Bila Tidak.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma