
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Saat ini PLN telah mengirimkan surat kepada pelanggan PLN di Pamekasan yang melampaui batas penggunaan daya 450VA.
Agung Setiobudi, selaku Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan mengatakan, pemakaian daya 450Va tapi melebihi kapasitas maksimal, maka akan kami berikan surat imbauan.
Sebab kata Agung, pelanggan yang melanggar tersebut tidak akan langsung kena denda, melainkan akan diberikan surat imbauan terlebih dahulu supaya tidak kena denda.
"Surat itu hanya berupa imbauan dan teguran, jadi kalau semisal pelanggan keberatan boleh langsung mendatangi kantor PLN, tujuannya apa untuk memastikan bahwa pelanggan itu berhak menggunakan daya 450VA," katanya kepada MEMOonline.co.id saat dihubungi melalaui telepon WA, Kamis (10/6/2022).
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa jika nantinya pelanggan tersebut tetap penggunaannya melebihi kapasitas 450VA maka otomatis kena denda, yaitu harus berubah daya 1.300VA.
"Yang perlu diketahui, sampai saat ini kan belum ada eksekusi kondisi ke 1.300, maksud saya jenengan ya harus intropeksi mungkin yang dapat surat itu tolong disesuaikan saja, supaya tidak ada tindak lanjut atau evaluasi," imbuhnya.
Maka dari itu, Ia berharap kepada Pelanggan PLN supaya pemakaiannya sesuai dengan daya meternya, jika tetap setelah mendapat surat tersebut, maka sesuai SOP mau tidak mau pelanggan tersebut akan didenda dengan otomatis merubah daya meternua menjadi 1.300VA.
Dengan demikian kata agung, berarti pelanggan tersebut tidak berhak mendapatkan subsidi daya 450VA.
"Tinggal datang saja jika merasa keberatan dengan mengasikan NIK yang terdaftar di Dinas Sosial bahwa pelanggan tersebut berhak menerima subsidi daya 450VA", tutupnya.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Isma