
MEMOonline.co.id. Jember&
Kepolisian Resort Jember membongkar kasus perdagangan kulit harimau Sumatra, kulit macan tutul, beberapa sabuk tas dan ikat pinggang berbahan kulit binatang.
Petugas mengamankan, MMR (26) inisial warga desa Tembokrejo, kecamatan Gumukmas, Jember.
Sementara MMR berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan. Pelaku menjual kulit harimau, kulit macan tutul melalui media sosial Facebook. Kamis 26/5.
“Jadi patroli cyber polres jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat jumpa pers.
Polres jember juga melakukan upaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang.
Petugas juga memburu pembeli atau pengkoleksi benda dengan bahan hewan yang dilindungi dan hampir punah.
Tersangka (MMR) dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati,
Dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,”ujar AKBP Hery Purnomo SIK SH. Penulis : Zainullah Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology