IDi Bangkalan Sebut POGI Bangkalan Langgar SE POGI Pusat

Foto : Ilustrasi IDI
1382
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan  - Polemik adanya pemberian fee untuk bidan yang telah mengirim pasien mendapat komentar dari IDI Bangkalan. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dinilai melanggar aturan POGi pusat.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat menyebutkan, telah melakukan konsultasi dengan POGI Jawa Timur atas masalah tersebut. Hasilnya, kesepakatan pemberian fee itu tidak dibenarkan dan melanggar Surat Edaran POGI pusat.

"Tidak diperbolehkan memberikan fee kepada bidan atau siapapun karena telah merujuk pasien, kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah bahkan melanggar aturan SE POGI Pusat," jelasnya, Senin (25/10/2021).

Sehingga, ia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh dr Surya Haskara. Sebab, kesepakatan yang dibuat oleh POGI Bangkalan tidak sah.

Sementara itu,Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum dr Surya Haskara menyebutkan, pihaknya telah mengetahui sejak awal bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah. Ditambah lagi pihak POGI Bangkalan tidak bisa membuktikan tuduhan itu dan kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui apakah akan dilanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Sebab, saat ini telah dilakukan mediasi secara internal.

"Ini delik aduan, sehingga jika klien kami ingin melanjutkan ke jalur hukum harus melapor secara langsung dan unsur pencemaran nama baik sudah dipenuhi," jelasnya.

"Namun saat ini kami belum mendapat kabar lagi untuk updatenya seperti apa karena saat ini sedang dilakukan penyelesaian secara internal sehingga kami tidak ikut masuk," tandasnya.

Penulis      :   Julian

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bekasi - Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Bati Tuud Koramil 0821/03 Senduro Pelda Sukari bersama anggota Polsek Senduro...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Perihal dugaan pungli di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) Tempursari...

MEMOonline.co.id. Sampang - NH inisial, warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa...

MEMOonline.co.id, Papua Barat - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pada Tahun 2024 mendatang semakin mengerucut, baik pemilihan presiden (Pilpres)...

Komentar