Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan Dua Pemuda Dengan Kasus Serupa

Foto: 'SA' dan 'RA' yang diamankan
993
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua pemuda diantaranya inisial 'AR' (21) dan 'SA' (21) warga Kecamatan / Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lumajang.

Mereka diduga kompak dengan tanpa keahlian dan kewenangan, sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu atau tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Information dihimbau dari pihak kepolisian, 'AR' diamankan saat berada di sebuah warung kopi ( warkop ), di Jalan Argopuro Kecamatan / Kabur Lumajang, pada Minggu sore kemarin. Menyusul kemungkinan, 'SA' turut diamankan di kediamannya di Kelurahan Citrodiwangsan.

"AR terlebih dulu kami amankan saat berada di sebuah warung kopi. Saat itu kami dapati tengah bertransaksi atau edar pil warna putih logo Y. Pasca di geledah kami temukan barang bukti diantaranya sebuah tas warna coklat berisikan uang Rp. 50 ribu diduga hasil penjualan, berikut sebuah plastik klip besar berisi 24 (dua puluh empat) plastik klip kecil masing - masing berisikan 10 ( sepuluh ) butir pil warna putih logo Y (total jumlah keseluruhan 240 butir pil warna putih logo Y. Dan satu unit handphone," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo S.H, Selasa (12/10/2021).

Saat ditanyai petugas, 'AR' lantang mengaku jika barang yang berada ditangannya saat itu, adalah milik 'SA'. Bergegas, petugas langsung bergerak ke lokasi dimana 'SA' berada kemudian turut diamankan.

"Saat kami amankan di kediamannya, dari 'SA' ini kami mendapati barang bukti diantaranya sebuah kotak HP warna abu abu kombinasi kuning berisikan 44 (empat puluh empat) buah plastik klip kosong, kemudian uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan sebuah handphone," imbuhnya.

Saat ini kedua pemuda tersebut, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lumajang. Mereka terancam terjerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis: Hermanto

Editor: Udiens

Publisher: Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tidak main-main, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, siap mengajak Bea Cukai Madura melakukan...

Komentar