
MEMOonline.co.id. Malang - Sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki sidang ke-7 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (20/4/2022).
Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan dua saksi pelapor masing-masing berinisial BG dan JK teman sepermainan yang diduga korban.
Pantauan awak media sidang tersebut dimulai lebih awal dari biasanya, yakni pukul 09.58 WIB.
Jefrry Simatupang, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa JE usai sidang menyebutkan, keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada Minggu-Minggu sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan korban tidak konsisten dan selalu berubah.
"Kami menilai keterangan saksi masih sama seperti saksi sebelumnya, keterangan yang diberikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya," tutur Jefrry pada awak media.
Oleh karena itu, Jefry merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan JPU.
Ia menambahkan, sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan yang diduga korban hanya satu.
"Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi bahwa yang diduga korban hanya satu," tegasnya.
Ia juga mempertegas bahwa pihaknya tidak pernah mengumbar materi yang ada di dalam persidangan tertutup itu kepada wartawan.
"Tetap seperti sebelumnya, intinya kita tidak pernah ngomong tentang materi di dalam persidangan tertutup ini kepada wartawan," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Isma