Tokoh Masyarakat Peringatkan Pemerintah, Jika Diam! Tragedi "Salim Kancil" Bisa Terulang di Sengketa PT Kali Jeruk Baru Bisa
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kekhawatiran kian menguat di tengah masyarakat seputar sengketa lahan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung.
Arsyad Subekti, tokoh masyarakat asal Kecamatan Tempeh, Lumajang, memperingatkan: jika pemerintah daerah terus membiarkan persoalan ini tanpa langkah tegas, maka konflik ini berpotensi mengulang peristiwa kelam serupa kasus Salim Kancil — di mana kerugian tak terelakkan dan kerusuhan justru menjadi jalan keluar yang tertunda.
Peristiwa Salim Kancil terjadi pada tahun 2017 di Kecamatan Tempeh, Lumajang. Bermula dari sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan, ketegangan memuncak hingga warga turun ke jalan, memaksa pengosongan lahan, dan terjadi kerusuhan yang meluas.
Jejak luka sosial masih terasa hingga kini. Semua itu terjadi karena persoalan dibiarkan menumpuk tanpa penyelesaian yang adil dan cepat.
Sejak lama warga telah menaruh harapan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Surat permohonan audiensi telah dikirim, keluhan telah disampaikan, rekomendasi dari DPRD pun sudah ada.
Namun hingga hari ini, belum terlihat langkah nyata yang menyelesaikan persoalan secara tuntas. Warga mengadu ke mana-mana — Bupati, BPN, Polres — namun jawaban yang diharapkan belum datang.
Para tokoh masyarakat mengingatkan, diamnya pemerintah bukan berarti persoalan hilang. Justru semakin dibiarkan, semakin memanas.
"Jangan sampai menunggu ada korban baru, baru turun tangan. Kasus Salim Kancil mengajarkan penundaan penyelesaian hanya memperbesar kerugian dan mempersulit rekonsiliasi," ujar Arsyad.
Penguasaan warga di kawasan perkebunan PT. Kali Jeruk Baru kini telah merambah lebih dari 50 persen luasan kawasan. Mereka menanam patok, menanam pohon, dan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai tanda perjuangan yang tak surut. Tuntutan tegas cabut izin HGU, serahkan tanah kepada masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang memuaskan.
Peran pemerintah bukan sekadar menonton dari jauh. Kehadiran diperlukan untuk mendengarkan, memeriksa, dan memutuskan secara adil — bukan membiarkan warga dan perusahaan saling berhadapan tanpa penengah yang berwenang.
"Jangan biarkan ini berlarut-larut. Semakin lama diam, semakin sulit dikendalikan. Sejarah tidak perlu terulang lagi," tegasnya.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.(Mas Her)