Tambang Emas Ilegal di Buranga Kembali Disorot, Pemodal Berinisial J Diduga Kuasai Lokasi di Dusun V
MEMOonline.co.id. PARIGI MOUTONG- Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
Informasi terbaru menyebutkan, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan di Dusun V, Kampung Yayasan.
Salah satu lokasi tersebut disebut dikelola oleh seorang pemodal berinisial J.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini menyebut, J diduga merupakan pemilik lahan di kawasan Dusun V, Kampung Yayasan.
Lahan tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan sumber.
Menurut sumber tersebut, pengelolaan dan pengawasan lokasi saat ini dipercayakan kepada R yang disebut sebagai tangan kanan J.
Dalam menjalankan pengawasan, R disebut dibantu oleh dua orang lainnya yang masing-masing berinisial U dan S.
“Untuk lokasi milik J, saat ini sudah ada aktivitas pertambangan. Setahu saya, sudah ditempatkan satu unit alat berat dan ada rencana penambahan satu unit lagi,” ujar sumber tersebut saat berbincang melalui sambungan telepon.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah dipercaya sebagai pengawas di kawasan tambang PETI Buranga.
Saat itu, kata dia, dirinya bertugas mengawasi aktivitas para penambang sebagai perpanjangan tangan koperasi, termasuk terkait penarikan kontribusi sebesar lima persen dari setiap penambang.
Kontribusi tersebut, menurut sumber, selanjutnya diberikan melalui koperasi kepada pemerintah desa.
Selain itu, dirinya juga dipercaya membantu mengatur berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk penyediaan baket atau sarana penunjang aktivitas di lokasi.
Namun, sumber mengaku memilih melepaskan tanggung jawab tersebut setelah merasa tidak mendapatkan respons dari para penambang terkait mekanisme yang dijalankan.
“Karena tidak mendapat respons dari para penambang, akhirnya saya memilih untuk melepas kepercayaan tersebut,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk J, R, U dan S, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan aktivitas pertambangan dan informasi mengenai pengelolaan lokasi tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait, termasuk aparat berwenang, guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud.(Dewi Shita Melani)