MEMO Online › Hukum & Kriminal

Lulus SMA di Usia 31 Tahun, Dugaan IPAL Anggota DPRD Parimo Inisial 'I' Menguat

Kamis, 08 Oktober 2026 08:55 WIB

Foto: Perbandingan 2 ijazah dan tahun kelulusan
Foto: Perbandingan 2 ijazah dan tahun kelulusan
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. PARIGI MOUTONG- Dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah atau Ijazah Palsu (IPAL) oknum anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 berinisial I kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi terkait dokumen pendidikan yang digunakan I sebagai salah satu persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah data kelahiran dan tahun kelulusan yang tercantum dalam dokumen ijazah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dan ditelusuri media ini, I tercatat lahir pada 1960 dan dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Parigi pada 1991.

Jika data tersebut sesuai dengan dokumen yang dimaksud, maka I tercatat menyelesaikan pendidikan SMA pada usia sekitar 31 tahun.

Catatan usia tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam penelusuran mengenai riwayat pendidikan I.

Meski demikian, usia seseorang saat menyelesaikan pendidikan tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan bahwa sebuah ijazah palsu atau tidak sah.

I sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Parimo dari Dapil 1 Parigi selama dua periode.

Sebelumnya, I juga pernah menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW) salah seorang anggota legislatif dari partai politik yang sama.

Selain persoalan usia kelulusan, penelusuran juga menemukan adanya sejumlah perbedaan antara ijazah milik I dengan dokumen ijazah lulusan SMA Negeri 1 Parigi pada tahun yang sama.

Perbedaan tersebut disebut terlihat pada beberapa bagian dokumen, di antaranya format penulisan, stempel sekolah, hingga tanda tangan kepala sekolah pada masa itu.

Hal tersebut menjadi pertanyaan karena dokumen yang dibandingkan sama-sama mencantumkan tahun kelulusan 1991.

Namun, perbedaan tampilan dokumen semata juga belum dapat menjadi dasar untuk memastikan keabsahan atau ketidakabsahan sebuah ijazah.

Diperlukan pemeriksaan terhadap arsip resmi sekolah maupun dokumen administrasi pendidikan pada periode tersebut.

Sejumlah informasi lain mengenai riwayat pendidikan I juga diperoleh dalam proses penelusuran.

Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan yang berwenang.

Untuk memastikan persoalan tersebut, konfirmasi kepada I telah dilakukan.

Wartawan media ini telah menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, termasuk menyampaikan pertanyaan mengenai dokumen ijazah serta pemberitaan sebelumnya terkait isu tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, I belum memberikan tanggapan.

I yang di wilayah pemilihannya dikenal dengan sapaan "Pak Mantri" juga belum memberikan klarifikasi mengenai data kelahiran, tahun kelulusan, maupun perbedaan dokumen ijazah yang menjadi sorotan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

KPU menyebut akan menggelar rapat bersama divisi terkait pada Kamis (8/10/2026) untuk membahas persoalan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, termasuk memastikan kesesuaian persyaratan pencalonan anggota legislatif dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh anggota DPRD Parimo berinisial I hingga kini masih berada pada tahap informasi dan penelusuran.(Dewi Shita Melani)

Berita lain di Hukum & Kriminal