Kian Meresahkan, Aktivitas PETI di Dusun V Buranga Cemari Sungai Dengan Lumpur. Warga: Aparat Harus Turun Tangan
MEMOonline.co.id. PARIMO- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga semakin marak di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Aktivitas yang diduga berlangsung di Dusun V tersebut disebut warga masih beroperasi hingga malam hari. Sejumlah alat berat juga disebut berada di lokasi dan digunakan untuk melakukan pengerukan tanah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator berada di kawasan tersebut. Salah satu nama yang disebut warga terkait aktivitas itu adalah Mahamudin alias M.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat, status perizinan, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Warga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar, terutama lahan pertanian serta sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Sejumlah warga mengaku kondisi aliran air mulai berubah. Air yang sebelumnya dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari disebut kini bercampur lumpur setelah aktivitas pengerukan berlangsung.
“Kasihan para petani, air sudah tidak bisa dipakai karena air sudah tercampur lumpur,” ujar salah seorang warga.
Selain persoalan air, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.
Pengerukan tanah menggunakan alat berat dalam jumlah banyak dinilai berpotensi memengaruhi aliran air, meningkatkan erosi serta risiko longsor dan banjir apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan kajian lingkungan.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di Dusun V, Desa Buranga.
Mereka juga meminta aparat kepolisian, baik Polda Sulawesi Tengah maupun Mabes Polri, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga potensi dampak lingkungan dan kondisi sumber air serta lahan pertanian warga.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai jumlah alat berat, status perizinan aktivitas pertambangan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.(Dewi Shita Melani)