Geger! Anggota DPRD Parimo Dapil 1 Inisial 'I', Diduga Gunakan Ijazah Palsu
MEMOonline.co.id. PARIMO- Dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 berinisial I menjadi sorotan publik.
I diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Parimo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Informasi mengenai dugaan penggunaan ijazah tidak sah tersebut mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti terverifikasi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada I untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan yang beredar.
Namun, pesan yang disampaikan melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Secara hukum, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu memang diatur dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Meski demikian, ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus yang dikaitkan dengan I. Kepastian mengenai keabsahan ijazah maupun ada tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada dokumen, keterangan resmi, serta proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi I untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait informasi tersebut.
Keterangan dari yang bersangkutan dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga terdapat klarifikasi resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi, dugaan penggunaan ijazah tidak sah tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.(Dewi Shita Melani)