Diduga Ditarik Tunai Oknum, Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Dibayar, DPMD Sumenep: Seharusnya Dana di Transfer ke Rekening Penerima
MEMOonline.co.id. Sumenep- Persoalan belum diterimanya honor atau gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan memasuki babak baru.
Sorotan kini mengarah pada mekanisme pencairan dana setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Bank Jatim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Pada Senin (21/9/2026), sejumlah media meminta penjelasan kepada Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep mengenai pencairan dana yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat Desa Pagerungan Besar.
Kepala atau penanggung jawab Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep, Taslim Abraham, mengatakan penarikan dana secara tunai yang dilakukan Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, dilakukan atas permintaan pihak desa.
“Penarikan secara tunai yang dilakukan oleh bendahara desa itu berdasarkan permintaan dari pihak desa. Sepanjang permintaan dan dokumen yang disampaikan memenuhi ketentuan, pihak bank memproses pencairannya sesuai prosedur,” ujar Taslim Abraham.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena pembayaran honor atau gaji perangkat desa pada umumnya dilakukan melalui mekanisme transfer atau payroll kepada rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, rekening penerima honor perangkat Desa Pagerungan Besar disebut berada di Bank BPRS Sumenep.
Persoalan yang muncul kemudian bukan hanya mengenai penarikan dana secara tunai, tetapi juga bagaimana kesesuaian mekanisme tersebut dengan prosedur pembayaran honor perangkat desa kepada masing-masing penerima.
Terlebih, hingga kini perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima honor selama sembilan bulan.
DPMD Sumenep: Pembayaran Harus Melalui Rekening Penerima
Keterangan berbeda disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), Achmad menjelaskan bahwa pembayaran gaji atau honor perangkat desa memiliki mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pencairannya.
“Untuk pembayaran gaji atau honor perangkat desa, mekanismenya bukan kemudian dana ditarik secara tunai begitu saja. Desa dalam proses pencairan harus menyampaikan berkas pembayaran, termasuk mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima. Rekening penerima honor perangkat desa selama ini berada di Bank BPRS Sumenep,” tegas Achmad.
Menurutnya, mekanisme transfer tersebut merupakan bagian dari prosedur pembayaran honor perangkat desa.
“Bank Jatim tentu mengetahui prosedurnya. Dalam setiap pencairan untuk pembayaran gaji perangkat desa, harus ada berkas yang diajukan desa dan mekanisme pembayarannya kepada rekening penerima. Jadi, kalau konteksnya pembayaran honor perangkat desa, mekanismenya adalah transfer ke rekening penerima,” jelasnya.
Pernyataan Kepala DPMD Sumenep tersebut berbeda dengan keterangan pihak Bank Jatim yang sebelumnya menyebut penarikan secara tunai dilakukan berdasarkan permintaan bendahara desa dan diproses sepanjang dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai status dan realisasi dana yang seharusnya digunakan untuk membayar honor perangkat Desa Pagerungan Besar.
Jika dana pembayaran honor memang telah dicairkan secara tunai, perlu diperjelas bagaimana dana tersebut kemudian disalurkan kepada masing-masing perangkat desa serta apakah mekanisme tersebut sesuai dengan dokumen pencairan yang diajukan.
Apalagi, persoalan tersebut menyangkut hak perangkat Desa Pagerungan Besar yang disebut belum menerima honor selama sembilan bulan.
Jika dana pembayaran honor telah dicairkan, perlu ada penjelasan mengenai jumlah dana yang dicairkan, periode pembayaran, serta realisasi penyalurannya kepada masing-masing perangkat desa.
Sebaliknya, apabila dana belum dicairkan, perlu dijelaskan mengenai tahapan pencairan dan kendala yang menyebabkan honor perangkat desa belum diterima selama sembilan bulan.
Status Dana Perlu Diperjelas
Persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pembayaran honor.
Mekanisme pencairan, dokumen pendukung, rekening penerima hingga realisasi pembayaran menjadi hal penting yang perlu diperjelas.
Transparansi diperlukan untuk memastikan apakah dana honor sembilan bulan tersebut telah dicairkan, bagaimana mekanisme pencairannya, serta apakah dana tersebut telah diterima oleh seluruh perangkat desa yang berhak.
Terlebih, honor perangkat desa berkaitan langsung dengan hak atas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, penjelasan dari Pemerintah Desa Pagerungan Besar, DPMD Sumenep, dan pihak perbankan diperlukan agar status dana serta mekanisme pembayaran honor selama sembilan bulan tersebut menjadi terang.(*)