Diduga Dibekingi Orang Kuat, 6 Tahun Kasus TUKS Kalianget Jalan di Tempat, Sarkawi: Tidak Mungkin Kalau Tidak Ada yang Membekingi
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan pelanggaran dalam pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan.
Sarkawi, pemerhati antikorupsi Brigade 571 TMP wilayah Madura sekaligus pelapor kasus tersebut, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap pembangunan TUKS yang disebut berdiri di kawasan pesisir pantai yang telah ditimbun atau direklamasi.
Menurut Sarkawi, pembangunan fasilitas tersebut telah berlangsung sejak 2013.
Namun hingga kini, kasus yang dilaporkannya kepada kepolisian pada 18 April 2021 itu belum memberikan kepastian hukum.
Ia bahkan mempertanyakan dugaan adanya pihak kuat yang membekingi keberadaan bangunan tersebut sehingga proses hukum dinilai berjalan lambat.
“Kalau memang tidak ada yang membekingi bangunan tersebut, mengapa prosesnya sampai sebegitu alot?” kata Sarkawi.
Sarkawi menyebut terdapat dua perusahaan yang menjadi sorotannya, yakni PT Asia Madura dan PT Asia Garam Madura.
Ia menduga aktivitas kedua perusahaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan pesisir yang ditimbun atau direklamasi tanpa mengantongi izin reklamasi dari instansi berwenang.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari aspek pembangunan TUKS, tetapi juga menyangkut legalitas bangunan dan fasilitas lain yang berdiri di atas lahan yang masih dipersoalkan secara hukum.
Sarkawi menyoroti keberadaan bangunan serta penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut berada di area pesisir tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa aspek tersebut belum menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan maupun penyidikan oleh Polresta Sumenep.
“Seharusnya penyidik mengembangkan laporan ini, bukan hanya terkait penimbunan pantai yang dijadikan TUKS, tetapi juga memeriksa legalitas bangunan dan fasilitas lainnya yang berdiri di atas lahan tersebut,” ujarnya.
Sarkawi mengatakan, setiap pembangunan bangunan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persetujuan atau izin terkait bangunan dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pembangunan dilakukan.
Ia juga mempertanyakan proses verifikasi lokasi dan titik koordinat apabila suatu bangunan menggunakan dasar kepemilikan lahan berupa sertifikat atau SHM.
“Ini yang menjadi sorotan publik, salah satunya saya sebagai pelapor. Kenapa penyidik tidak mengembangkan terlebih dahulu persoalan bangunan yang berdiri di atas lahan pesisir yang masih berproses hukum?” katanya.
Lebih jauh, Sarkawi menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya memengaruhi atau menghambat proses hukum dalam perkara tersebut.
“Saya menduga ada yang ditutup-tutupi. Siapa yang membekingi di belakang pemilik bangunan tersebut? Ini yang seharusnya diungkap. Kalau memang tidak ada, ada apa dengan proses penyidikan ini?” ujar Sarkawi.(*)