Modus Bujuk Rayu Pesan Es Krim, Pelaku Curanmor di Batu Ternyata Sudah Beraksi di 9 Lokasi
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus penipuan yang menyasar penjual es krim keliling.
Korban adalah WARI (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelakunya AH alias A (45), kelahiran Manado 14 Mei 1981, yang beralamat di Kediri dan juga ngekos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Aksi penipuan terjadi pada Senin, 22 September 2026, di depan TK Kasih Ibu, Jl. Ir. Soekarno No. 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Batu Kompol Anton Widodo, S.H., M.H dan Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H, saat menggelar konferensi pers menjelaskan, modus pelaku adalah bujuk rayu dengan rangkaian kata bohong.
Sehari sebelum kejadian, Minggu 21 September 2026, pelaku mendatangi korban dan memesan es krim untuk acara ulang tahun di TK Kasih Ibu. Agar korban percaya, pelaku memberi DP Rp100.000.
Keesokan harinya, pelaku datang ke TK Kasih Ibu dengan ojek online dan menunggu korban. Begitu korban datang dengan motor dan rombong es krimnya, pelaku menyampaikan ada acara ulang tahun di sekolah tersebut. Padahal itu hanya kebohongan untuk mengelabui korban.
"Korban kemudian percaya, tersangka lalu menguasai sepeda motor milik korban dengan alasan akan memarkirkan motor. Setelah berhasil dikuasai, tersangka membawa lari sepeda motor tersebut beserta rombong es krimnya," terang AKBP Aris, pada Kamis (1/10/2026).
Di tengah perjalanan, saat melintas di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pelaku membuang rombong es krim Campina milik korban di pinggir jalan. Motor Honda Beat nopol N-6630-KK tahun 2014 milik korban kemudian dibawa ke rumah kos pelaku di Desa Beji.
"Motifnya untuk menguasai dan memiliki sepeda motor korban untuk dijual demi mendapatkan keuntungan. Perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 26 September 2026 di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangannya disita 1 unit Honda Beat N-6630-KK, 1 kaos hitam merek Nike, dan 1 topi cream merek Dickies.
Hasil interogasi mengungkap pelaku adalah residivis dengan modus serupa. Pada 2020, pelaku mengaku telah beraksi di 6 TKP berbeda di wilayah Kota Kediri.
Di Kota Batu, pelaku juga mengaku beraksi di toko tambal ban depan PLN Desa Pendem, Kecamatan Junrejo pada 3 Agustus 2026 dengan membawa kabur Honda Beat, di depan RS Karsa Husada Desa Ngaglik Kecamatan Batu pada Juli 2025 dengan membawa kabur Honda Supra, dan di Jl. Sultan Agung Desa Sisir Kecamatan Batu pada Maret 2026 dengan membawa kabur Yamaha Mio Soul.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.(Risma)