“Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal”
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan gaungkan “Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54“Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”
Dukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara menghubungi kantor bea cukai terdekat atau nomor 1500225.