MEMO Online › Hukum & Kriminal

Aktivitas Penambangan Buranga Disorot, IPR Diduga Dimanfaatkan Cukong dan Pemodal, Kontribusi ke Desa Dipertanyakan

Kamis, 08 Oktober 2026 09:10 WIB

Foto: aktivitas seluruh penambang Buranga & foto keadaan wilayah tambang  terkini.
Foto: aktivitas seluruh penambang Buranga & foto keadaan wilayah tambang terkini.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. PARIGI MOUTONG- Aktivitas pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Dusun V, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan datang dari seorang aktivis peduli lingkungan di Sulawesi Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menyoroti keberadaan sejumlah pemodal yang diduga menguasai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut sumber, aktivitas pertambangan emas di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Buranga kini semakin ramai dengan keberadaan sejumlah pemodal yang disebut-sebut berasal dari luar daerah.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, ada kurang lebih 10 pemodal yang saat ini menguasai sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Dusun V Buranga,” ujar sumber kepada media ini.

Ia menyebut, para pemodal tersebut diduga bukan merupakan warga lokal, melainkan pengusaha dari luar Sulawesi Tengah, termasuk dari Jakarta.

Sementara itu, masyarakat setempat disebut lebih banyak terlibat sebagai pekerja di lapangan, seperti tangan kanan mandor, pengawas, maupun pendulang sisa material dari lubang-lubang tambang.

“Warga lokal umumnya hanya menjadi pekerja, tangan kanan mandor, pengawas, bahkan mendulang sisa galian dari lubang-lubang milik pemodal. Sementara aktivitas alat berat berlangsung hampir 1x24 jam,” ungkapnya.

IPR Diduga Hanya Dimanfaatkan Pemodal

Sumber juga menyoroti keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tersebut. Ia mengaku prihatin apabila legalitas pertambangan rakyat yang disebut berada di bawah naungan tiga koperasi justru dalam praktiknya lebih banyak dimanfaatkan oleh pemodal dari luar daerah.

“Kalau memang benar sudah memiliki IPR dan berada di bawah naungan tiga koperasi, maka harus dilihat bagaimana pengelolaannya. Jangan sampai izin pertambangan rakyat justru hanya menjadi wadah bagi kepentingan pemodal atau cukong dari luar daerah,” katanya.

Menurutnya, keberadaan pertambangan rakyat seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah, bukan hanya keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Ia juga menyinggung persoalan kontribusi terhadap desa dan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat keluhan warga terkait minimnya kontribusi dari aktivitas pertambangan tersebut.

Bahkan, kata dia, persoalan sederhana seperti permintaan bantuan untuk desa maupun kontribusi sosial disebut masih kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Informasi yang kami dengar, untuk hal-hal seperti permintaan bantuan atau kontribusi bagi desa saja masih ada keluhan. Padahal aktivitas pertambangan terus berjalan dan dampaknya juga dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dampak Lingkungan Mulai Dikeluhkan

Selain persoalan kontribusi, aktivis tersebut juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Ia menyebut masyarakat mulai mengeluhkan kondisi air yang diduga tercemar sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara maksimal, termasuk untuk kebutuhan pertanian dan peternakan.

Selain itu, aktivitas alat berat disebut berpotensi merusak sejumlah akses jalan pertanian yang selama ini digunakan masyarakat.

“Dampaknya jangan hanya dilihat dari sisi ekonomi. Ada lingkungan yang harus dijaga dan masyarakat yang harus mendapatkan manfaat. Kalau air tercemar, jalan pertanian rusak, sementara kontribusi kepada desa dan warga sulit dirasakan, maka tentu ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama instansi terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Buranga, termasuk memastikan legalitas, pengelolaan IPR, keterlibatan koperasi, serta kontribusi terhadap masyarakat dan daerah.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan rakyat memang telah memiliki dasar legalitas, maka pengelolaannya harus benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai istilah pertambangan rakyat hanya menjadi label, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati pemodal dari luar daerah. Masyarakat lokal harus menjadi pihak yang mendapatkan manfaat, bukan hanya menjadi pekerja,” pungkasnya.(Dewi Shita Melani)

Berita lain di Hukum & Kriminal