
MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski kasus penarikan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumenep, yakni pada tahun ajaran 2020 – 2021, namun kasus tersebut tak lekang dalam ingatan.
Pasalnya, selain kasus tersebut menabrak Permendikbud, penarikan itu dilakukan pihak sekolah tanpa adanya kesepakatan terlebih dulu dengan wali murid.
Sehingga, wali murid merasa gerah dan menilai pihhak sekolah (Kepala Sekolah red) otoriter dalam memberikan kebijakan. Sebab jumlahnya cukup tinggi bagi wali murid yang kondisi ekonominya menengah kebawah.
Sehingga, Ketua Komite SMAN 1 Sumenep yang waktu itu masih dipegang (Alm) Bapak Soengkono Sidik, enggan di konfirmasi terkait polemik persoalan tersebut.
Bahkan saat itu media mencoba meminta konfirmasi ke salah satu dari pengurus Komite SMAN 1 Sumenep terkait polemik penarikan biaya PPDB, juga enggan memberikan komentar dengan alasan semuanya terpusat di ketua komite.
“Itu langsung terpusat di pak Soengkono, Karena ketuanya itu pak Soengkono,” terang Abd Kahir, Sekretaris Komite SMAN 1 Sumenep, saat dikonfirmasi media di kantor Kecamatan gapura waktu itu.
Seperti dketahui, terungkapnya kasus penarikan biaya PPDB di SMA Negeri favorit di Sumenep, bermula dari pengakuan dari salah satu wali murid atau orang tua siswa, yang merasa keberatan dengan keputusan sepihak pihak sekolah.
Sebab menurut wali siswa baru, biaya PPDB sebesar Rp. 1.497.500 untuk Putra dan Rp. 1.572.500 khusus Putri dibebankan kepadanya, tanpa adanya rapat dan kesepakatan bersama terlebih dahhulu.
‘Terus terang kami kaget dan heran atas biaya PPDB sebesar itu. Apalagi biaya sebesar itu tidak diputuskan dalam rapat, melainkan dikeluarkan melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia Harapan Mekar “KPRI Harapan Mekar” serta melaluiselembar kertas,” terang salah satu wali murid.
Selain itu, keptusan penarikan biaya PPDB hanya diumumkan kepada siswa saja, melalui pesan WhatsApp. Dan kebijakan tersebut terkesan wajib, sebab jumlah, jangka waktu, serta sanksinya ditentukan bila tidak membayar.
Bahkan dalam waktu dua hari itu, yakni Kamis dan Jumat para peserta didik baru haru melunasi.
Karena apabila tidak lunas maka dengan konsekuensi dianggap mengundurkan diri.
“jangka waktunya Cuma dua hari, yakni hari Kamis dan Jumat harus lunas. Terus Seninnya harus daftar ulang. Namun bila siswa tidak menunjukkan bukti pembayaran PPDB, maka dianggap mengundurkan diri,” pungkas salah seorang wali murid.
Untuk diketahhui, kebijakan Kepala sekolah SMAN 1 Sumenep terkait pungutan biaya PPDB dan dianggap sepihak oleh wali murid, memang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan adanya pelarangan pemungutan biaya bagi sekolah. Seperti Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.
Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.
Bahkan juga di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan.
Penulis: Alvian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa