Tak Ijin Pihak Desa, Penebangan Dua Pohon Karet Merah di Jatim Park 1 Dipersoalkan

Foto: Aries Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu
524
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Dua Pohon Karet Merah usia puluhan tahun yang tumbuh di parkiran B1 Jawa Timur Park 1, Jalan Kartika, No.2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu diketahui ditebang oleh pihak Manajemen Jawa Timur Park Group.

Pohon itu dipangkas hingga menyisakan 50 persen saja mulai ranting, hingga dahan dan batang. Hal itu, diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu melakukan sidak ke lokasi, pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Batu Aries Setiawan, S.TTP, menyampaikan, bahwa terkait dengan penebangan pohon itu, pihaknya belum menerima adanya laporan maupun pemberitahuan, soal perizinan pohon karet merah yang telah ditebang itu.

"Jadi, soal pohon di Jatim Park 1 yang ditebang itu, sebenarnya harus izin atau lapor kepada Lurah atau Kades di wilayah tersebut. Namun, kewenangan yang mengizinkan Dinas PUPR atau DLH Pemkot Batu," kata Aries sapaan akrabnya di lokasi.

Mantan Camat Batu ini menegaskan, jika mengacu kepada peraturan Wali Kota Batu (Perwali) Nomor 44 Tahun 2017, setidaknya wajib izin kepada pihak desa atau kelurahan yang menaungi wilayahnya.

"Ya, dalam hal ini memang mekanismenya seperti itu. Jadi, tidak asal tebang saja. Minimal, ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sejauh ini, pihak JTP belum izin atau ada pemberitahuan," tegas dia.

Meski begitu, dirinya berharap, seyogyanya dilain waktu, walapun pohon tersebut ada di wilayah Jatim Timur Park 1, seharusnya dari pihak manajemen tetap harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke Kades atau Lurah setempat.

"Terlebih dahulu, pemberitahuannya ke pemangku wilayah Kades atau Kelurahan, baru tembusan kepada kami DLH atau DPUPR, karena hubungannya dengan data inventarisasi pohon yang ada di Kota Batu," paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Jawa Timur Park Group Ir. Suryo Widodo, MT, yang mewakili manajemen Jawa Timur Park Grup mengungkapkan, bahwasanya dari pihak JTP menebang pohon Karet Merah itu, dengan pertimbangan akar dan batang pohon yang berpotensi merusak tembok pembatas dan membahayakan wisatawan yang berkunjung maupun warga yang melintas.

"Jadi pertimbangan kami, agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Kalau tidak dipangkas, nantinya malah menimpa orang yang lewat. Itu sign board atau penunjuk arah saja sudah penyok," tukas dia.

Saat disinggung apakah sudah ada laporan pemberitahuan atau izin kepada pemerintah terkait, Suryo mengakui belum melaporkan dan memberitahukan kepada Kades atau Lurah setempat.

"Salah satu dari pertimbangannya adalah demi keselamatan. Karena itukan di wilayah internal kami. Maka dari itu, pihak manajenem JTP Group memangkas 50 persen dari bagian pohon. Tapi, kalau harus dipangkas total, otomatis kami bakal menganti dengan peremajaan menanam ulang," tandasnya.

(Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar