
MEMOonline.co.id, Lumajang - Awal tahun pekan ke dua, 'FY' (30) dan 'SK' (33) dua oknum satpam di PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur, ditangkap polisi, kemarin, Rabu (13/1/2021).
Keduanya ditangkap, terkait pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 109 (seratus sembilan) sak Gula Kristal milik PG Jatiroto, diawal 2020 lalu.
Tercatat, sebelumnya polisi sudah menangkap sejumlah orang dan saat ini sudah menjalani proses hukum di pengadilan negeri Lumajang. Ditambah lagi 'FY' dan 'SK', sehingga total terkini, sudah 12 orang.
Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Jatiroto Polres Lumajang AKP Rudi Isyanto mengiakan jika pihaknya mengamankan kedua oknun satpam tersebut.
"Kemarin kami amankan keduanya. Sebelumnya keduanya ini sempat DPO, kami pantau dan kami ketahui keberadaannya, ketika sedang di rumahnya, kami amankan secara persuasif," tutur AKP Rudi, Kamis (14/1/2021).
Ditanya keterlibatan kedua oknum satpam tersebut, diterangkan oleh AKP Rudi jika mereka turut serta dalam aksi pencurian saat itu.
"Mereka turut serta, mengangkut gula dari gudang," imbuhnya.
Keduanya, terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tidak berhenti disini, Kapolsek Jatiroto menegaskan, saat ini pihaknya mengantongi 2 nama dan masih dalam pengejaran.
"Saat ini amankan 2 orang, jadi dengan yang sebelumnya kami amankan 6 orang, lalu 4 orang jadi sudah 12 orang yang kami amankan, sementara ada 2 orang masih dalam pengejaran," pungkasnya.(Hermanto/red)